DAK Terintegrasi 2021
Latar belakang
Dalam upaya untuk memenuhi hak masyarakat agar dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pada Bab Vlll tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta dalam upaya mendukung mandat Sustainable Development Goals (SDGs) pada goals nomor 6 yaitu Air Bersih dan Sanitasi Layak, nomor 11yaitu Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, dan nomor 12 yaitu Pemakaian yang Bertanggung Jawab, maka pemerintah memiliki tugas untuk mendorong peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mencegah berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020
Kemudian dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan konkuren yang mana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tergolong urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Salah satu bentuk program dari hal tersebut adalah dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional yang salah satunya terkait dengan upaya penanganan permukiman kumuh. Terdapat 3 (tiga) bidang dalam DAK yang dapat membantu yaitu Bidang Perumahan, Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi.
Kondisi saat ini setiap sektor memiliki lokasi prioritas sendiri - sendiri, sehingga capaian pengurangan kumuh sulit untuk dinilai dan dicapai. Pada saat pengusulan, pemerintah daerah tidak memperhatikan entitas dari penanganan dan kebutuhan setiap lokasi prioritas. Belum terintegrasinya lokasi prioritas ini membuat pemerintah pusat menginisiasi pilot project untuk alokasi dana di tahun 2021 untuk mengintegrasikan bidang DAK pada satu kawasan tertentu guna untuk pengurangan kawasan kumuh. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman ditunjuk menjadi koordinator dalam melaksanakan integrasi program DAK ini. Harapannya dengan integrasi ini, fokus penuntasan masalah kumuh dapat tercapai dan terlihat hasilnya. Konsep integrasi ini diharapkan dapat membantu untuk penuntasan kawasan kumuh dan peningkatan rumah layak huni bagi masyarakat.
Arah Kebijakan dan Sasaran
Arah kebijakan DAK Terintegrasi adalah guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan perumahan dan permukiman layak di kawasan permukiman kumuh bagi rumah tangga yang menghuni permukiman kumuh. Jenis dan bidang DAK Terintegrasi yang dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah mencakup DAK Reguler, DAK Afirmasi dan DAK Penugasan.a) Reguler - untuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana dasar yang mendukung pelayanan publik dan dimensi pembangunan RPJMN 2020-2045 (Pendidikan, Kesehatan dan KB, Air Minum, Sanitasi, Perumahan Permukiman, Jalan).
b) Afirmasi - untuk mendukung pemerataan pelayanan dan mendorong percepatan pembangunan di daerah yang memiliki karakteristik tertentu seperti derah tertinggal, terluar, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi (terdapat dasar hukum yang berlaku.
c) Penugasan - dapat dialokasikan dalam tema tertentu guna mendukung capaian Prioritas Nasional (PN) tertentu dan Arahan Bapak Presiden.
Pendekatan perencanaan pembangunan mengamankan prioritas dan integrasi kebijakan. Kegiatan prioritas direncanakan berdasarkan data dan informasi yang baik serta lokasi yang jelas sehingga memudahkan proses integrasi dan pemantauan kegiatan di lapangan. Pendekatan dilakukan dengan mengganti pendekatan Money Follow Function menjadi Money Follow Program.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang merupakan platform kolaboratif untuk mencapai target RPJMN 2020-2024 dan dirancang untuk mempertahankan prinsip-prinsip yang memperkuat peran pemerinlah daerah dan memberdayakan masyarakat serta mendukung pengintegrasian berbagai upaya penanganan kumuh agar terjadi penuntasan kawasan kumuh melalui berbagai pendanaan baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, CSR, Filantropi, dan sumber pendanaan lainnya mendukung DAK Integrasi ini dengan melakukan pendampingan pada program DAK Terintegrasi bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan, di antaranya dengan menempatkan Pendamping di tingkat kelurahan/desa dan di tingkat kota/kabupaten di 11 lokasi DAK Terintegrasi bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan. 11 lokasi tersebut termasuk dalam kota inti dari kawasan metropolitan. Lokasi dipilih berdasarkan kota satelit yang memiliki luas kumuh terbesar. Fungsi utamanya adalah memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan DAK Integrasi dalam rangka pencapaian Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota terpilih.
Konsep dan Menu DAK Terintegrasi
Pemerintah Daerah wajib berkomitmen dalam mencapai Kota Tanpa Kumuh dimulai dengan menyusun perencanaan yang komprehensif hingga pelaksanaan rencana penanganan. Sementara Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, dll sesuai dengan peran Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat mencari mitra pemerintah daerah yang dapat bekerjasama untuk menjadi lokasi kawasan prioritas penanganan kawasan permukiman kumuh dalam RPJMN. DAK hanya menjadi salah satu metode dalam mencari calon lokasi tersebut.Jika sebelumnya pada DAK Reguler pelaksanaan kegiatan tiap bidang dilaksanakan di lokasi prioritas yang terpisah dan capaian pengurangan kumuh sulit untuk dinilai, maka dalam DAK Terintegrasi pelaksanaan kegiatan akan fokus dalam menuntaskan masalah kumuh dan penanganan terfokus di lokasi yang sama serta pengurangan kawasan kumuh dapat terlihat.
Ada beberapa prinsip dari DAK Terintegrasi, diantaranya yaitu:
- Kesuksesan ada di tangan pemerintah daerah. DAK Integrasi dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap visi, rencana, dan peta jalan pemerintah daerah dalam mengentaskan permukiman kumuh, menjadi salah satu sumber pendanaan saja.
- Mengarah pada suatu perubahan yang komprehensif dan signifikan. Bukan hanya berupa pencapaian pengurangan kumuh secara numerik, tapi juga dapat dilihat secara spasial;
- Memastikan pemenuhan akses terhadap infrastruktur dasar layak secara terpadu.
- Dilaksanakan secara multiyear dan berbasis kinerja. Dilaksanakan secara bertahap hingga tuntas dalam beberapa tahun. Kepastian penerimaan DAK di tahun berikutnya akan bergantung dari evaluasi kinerja pelaksanaan di tahun sebelumnya.
Tabel 3. Menu Integrasi yang Diusulkan
Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2020
Alur pelaksanaan kegiatan DAK Terintegrasi
Proses persiapan DAK Terintegrasi TA 2021 dimulai sejak 2019 hingga 2020 berupa tahapan perencanaan, proses seleksi daerah penerima, finalisasi Readiness Criteria hingga implementasi dan evaluasi DAK Terintegrasi.Proses seleksi dan kriteria penilaian
Ada beberapa persyaratan bagi daerah yang ingin mengajukan peminatan untuk DAK Terintegrasi 2021 (Longlist) , diantara lain:Kemudian kawasan prioritas yang terpilih wajib menginput data-data kriteria penilaian lokasi dan menyusun proposal pengajuan sebagai bahan ekspose akhir dalam penentuan penilaian akhir oleh Pemerintah Pusat.
Pendampingan persiapan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Konsultan Program KOTAKU, dari mulai pendampingan penyusunan konsep desain penanganan kumuh, penyusunan kebutuhan kegiatan (Infrastruktur, livelihood & social) dan rencana pembiayaan hingga penyusunan bahan ekspose penanganan kumuh dan persyratan lainnya.
Contoh konsep perencanaan daerah terpilih dalam DAK TA 2021)