Tanya Jawab DAK Integrasi 2023


Portal Tanya-Jawab PKP adalah wadah bagi pertanyaan-pertanyaan terkait perumahan dan kawasan permukiman yang sering mengemuka dalam berbagai forum pertemuan. Portal ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta dapat membantu dalam menentukan kebijakan dan strategi yang tepat.

Data apa yang digunakan dalam menentukan target dan pencapaian pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman?

Sumber Data

Sumber data apa yang digunakan dalam perhitungan baseline-target perumahan dan kawasan permukiman? Apakah data daerah dapat digunakan?

Dalam proses perhitungan baseline-target bidan perumahan dan kawasan permukiman, data yang digunakan bersumber dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) KOR yang dilaksanakan oleh BPS. Survei tersebut dipilih menjadi acuan data karena beberapa pertimbangan yaitu: (1) Kesesuaian konsep dan definisi indikator; (2) Pengambilan data yang dilakukan setiap tahun sehingga ketersediaan data dapat terjamin; (3) Proses pengumpulan data yang telah memenuhi standar validitas statistik; serta (4) Memungkinkan untuk dilakukan perbandingan data per tahun.  
Sesuai dengan amanat Sustainable Development Goals (SDGs), baseline-target bidang perumahan dan kawasan permukiman dihitung dengan menggunakan indikator data level outcome atau hasil, yaitu persentase rumah tangga yang menghuni rumah layak huni. Data tersebut diperoleh secara komposit dari 4 (empat) kriteria indikator SDGs nasional, meliputi ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses air minum layak dan akses sanitasi aman atau layak. Hal ini berbeda dengan data di level output/keluaranyang berorientasi kepada angka produksi, seperti jumlah unit terbangun, rumah tangga terlayani, luas tertangani, dll.
Jika daerah telah memiliki data tersendiri, maka perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaian konsep dan definisi antara indikator daerah dengan standar nasional. Data yang dimiliki daerah pada umumnya adalah level data output yang bersumber dari data register program/project dan dengan indikator yang berbeda. Data-data tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh daerah karena dapat berkontribusi dalam pencapaian Rumah Layak Huni. 

Akses Data

Bagaimana caranya agar pemerintah daerah dapat mengakses data Susenas dari BPS?

Jika data capaian provinsi dan kabupaten/kota yang diperlukan daerah sesuai dengan konsep dan definisi indikator rumah layak huni nasional, maka daerah dapat memperoleh data tersebut langsung dari data Susenas KOR di website BPS karena sifatnya open access. Saat ini, perilisan data hasil Susenas KOR dapat diperoleh ditahun yang sama dengan tahun pengumpulan data, yaitu di bulan Desember.
Namun jika daerah memerlukan data yang lebih dalam dan tidak termasuk dalam data yang dipublikasi oleh BPS, maka daerah perlu mengajukan permohonan permintaan data secara resmi ke BPS. Pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan data Susenas setiap tahunnya kepada BPS secara online melalui Sistem Informasi Layanan Statistik (Silastik). Panduan penggunaan silastik dan langkah-langkah permohonan data dapat diunduh di laman http://silastik.bps.go.id.  

Indikator Rumah Layak Huni

Mengapa rumah layak huni harus mutlak memenuhi keseluruhan 4 indikator ketahanan bangunan, kecukupan luas, akses air minum layak, dan akses sanitasi layak?

Definisi operasional dari masing-masing komponen hunian layak berdasarkan indikator nasional adalah sebagai berikut:
  • Ketahanan bangunan, yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat;
  • Kecukupan luas tempat tinggal, yaitu luas lantai perkapita ≥7,2 m2
  • Akses air minum layak, terbagi menjadi dua jenis layak yaitu layak terbatas dan layak dasar.
    • Layak terbatas: Rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak dengan waktu tempuh mengumpulkan air dari rumah ke sumber air minum lebih dari (>) 30 menit (waktu tempuh adalah waktu untuk pulang pergi mengambil air termasuk antri )
    • Layak dasar: Rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak dengan waktu tempuh mengumpulkan air dari rumah ke sumber air minum kurang atau sama dengan (≤) 30 menit (waktu tempuh adalah waktu untuk pulang pergi mengambil air termasuk antri)
  • Akses sanitasi aman atau layak, yaitu:
  • Fasilitas sanitasi milik sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu/komunal
  • Bangunan atas: klosetnya menggunakan leher angsa
  • Bangunan bawah berupa tangki septik atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL)

Terdapat dua pertimbangan yang mendasari mengapa keempat indikator tersebut harus dipenuhi. Pertama adalah unsur pembentuk rumah layak huni tidak dapat dipisahkan dari keempat indikator tersebut. Kedua, dengan metode seperti ini memudahkan bagi pengambil keputusan dalam melakukan analisa terhadap kriteria mana yang paling lemah dan perlu ditingkatkan. Contoh: Suatu rumah telah memenuhi unsur ketahanan bangunan, luas lantai dan akses air minum, tapi ternyata untuk sanitasi (pembuangan air limbahnya) masih belum layak, maka rumah tersebut belum memenuhi rumah layak huni dan kemudian dapat meningkatkan sanitasinya.
Sumber:http://nawasis.org/portal/digilib/read/pedoman-pengukuran-capaian-pembangunan-perumahan-dan-permukiman-berbasis-hasil-outcome-/51685

 

Aspek Penetapan Target Daerah

Dalam menetapkan target bidang perumahan dan kawasan permukiman, apakah daerah diperbolehkan untuk menetapkan target lebih kecil dari besaran target yang dihitung dalam exercise pemerintah pusat?

Proses penyusunan exercise distribusi target provinsi bidang perumahan, air minum dan sanitasi dilakukan dengan mengacu kepada besaran target pembangunan nasional. Hal ini sesuai dengan amanat RPJMN Tahun 2020-2024 dimana target nasional bidang perumahan dan kawasan permukiman yaitu meliputi: (1) 70% rumah layak huni; (2) 90% akses sanitasi layak; (3) 15% akses sanitasi aman; (4) 0% BABS; (5) 80% penanganan sampah perkotaan; (6) 100% akses air minum layak; (7) 30,68% akses air minum jaringan perpipaan; serta (8) 69,32% akses air minum bukan jaringan perpipaan.

Exercise target provinsi yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas disusun dengan mempertimbangkan kondisi capaian eksisting daerah dan didistribusikan secara proporsional sehingga akumulasi target dari seluruh provinsi dapat mencapai target nasional yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sangat diharapkan provinsi dapat menentukan target lebih besar atau sama dengan hasil distribusi tersebut.
Sebagai upaya sinkronisasi metode perhitungan exercise baseline-target antara pemerintah pusat dengan daerah, Kementerian PPN/Bappenas telah melaksanakan rangkaian sosialisasi kepada daerah di sepanjang tahun 2020. Hal ini dilaksanakan melalui berbagai pertemuan, baik koordinasi nasional berskala besar maupun forum koordinasi lainnya seperti coaching clinic, rakor pokja provinsi dan kick-off meeting provinsi.

Instrumen metode perhitungan dan hasil exercise distribusi target oleh Kementerian PPN/Bappenas  dapat juga diakses melalui: http://bit.ly/exercise-ppas-pusat.
 

Bagaimana upaya dan strategi dalam penanganan permukiman kumuh?

SK Kumuh

Mengapa SK Kumuh harus diperbaharui setiap tahun?

  • Urgensi Perda dan SK Kumuh terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:

- Amanah UU 1/2011 PKP
- Dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kab/Kota) dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
- Kebijakan dan penanganan permukiman kumuh menjadi lebih fokus dan terarah
- Perda dan SK Kumuh menjadi salah satu Readiness Criteria (RC) dalam dukungan program penanganan permukiman kumuh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya.

Manfaat Perda dan SK Kumuh:
- Perda dan SK Kumuh menjadi instrumen yang menjadi acuan dan dasar hukum pelaksanaan sehingga memberikan kepastian hukum stakekolders dalam upaya pelaksanaan penanganan kumuh.
- Dengan adanya Perda Kumuh, Pemerintah Daerah memiliki instrumen pengendalian munculnya kumuh baru melalui mekanisme pencegahan dan instrumen penanganan melalui mekanisme peningkatan kualitas. Di sisi lain perlu pengawasan dan evaluasi yang mendalam terkait penerbitan SK Kumuh, karena SK Kumuh hanya menampilkan pengurangan kumuh eksisting (survey baseline yang dilakukan tahun 2017). Perda dan SK Kumuh ini juga menjadi instrumen untuk memberikan jaminan terhadap kualitas lingkungan tempat tinggal sesuai standar pelayanan minimal bagi seluruh masyarakat.
- Indikator kekumuhan jelas dan hasil capaian dapat dihitung sehingga program dan anggaran yang ada di masing-masing OPD dapat fokus dan terarah dalam mengatasi masalah kumuh
- Koordinasi kelembagaan lebih mudah karena Perda dan SK Kumuh mendorong adanya penanganan yang bersifat multisektor serta dukungan kolaborasi kelembagaan.
- Adanya target yang jelas melalui KPI yang menjadi kesepakatan bersama ditingkat Kota maupun Kelurahan dan komitmen untuk mencapainya dalam implementasi setiap tahunnya
Sumber: Paparan “Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan”, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, DJCK – Kementerian PUPR
b. Mengapa SK Kumuh sifatnya berbeda dengan SK Bina Marga atau SK program PUPR lainnya?
SK Kumuh berbeda dengan SK Bina Marga, karena SK Bina Marga mengatur tentang jalan. Pada dasarnya pelaku yang membangun jalan hanya sedikit, terbatas pada pengembang atau pemerintah sehingga perkembangannya sedikit stagnan. Berbeda dengan SK Kumuh, pada SK Kumuh yang diatur adalah tentang perumahan. Dimana perumahan banyak yang dibangun oleh perseorangan, sehingga lebih dinamis pergerakannya. Jadi wajar saja jika SK Kumuh bisa direvisi lebih sering (Ira Lubis, Dit. Perumahan dan Permukiman, Bappenas)

 

Mengapa SK Kumuh sifatnya berbeda dengan SK Bina Marga atau SK program PUPR lainnya?

SK Kumuh berbeda dengan SK Bina Marga, karena SK Bina Marga mengatur tentang jalan. Pada dasarnya pelaku yang membangun jalan hanya sedikit, terbatas pada pengembang atau pemerintah sehingga perkembangannya sedikit stagnan. Berbeda dengan SK Kumuh, pada SK Kumuh yang diatur adalah tentang perumahan. Dimana perumahan banyak yang dibangun oleh perseorangan, sehingga lebih dinamis pergerakannya. Jadi wajar saja jika SK Kumuh bisa direvisi lebih sering (Ira Lubis, Dit. Perumahan dan Permukiman, Bappenas)

Bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman?

Kewenangan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh

Bagaimana peran pemerintah daerah dalam penanganan Kawasan permukiman kumuh dengan adanya keterbatasan kewenangan dalam UU 23/2014 dan peraturan turunannya?

Dalam Lampiran D UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam sub urusan kawasan permukiman berupa penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Perbedaan kewenangan antara tingkatan pemerintahan dibagi ke dalam luas kawasan kumuh. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10-15 Ha. Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 Ha dan penerbitan izin pembangunan atau pengembangan kawasan permukiman. Kewenangan tersebut sudah diterjemahkan dalam bentuk nomenklatur program dan kegiatan di dalam Permendagri 90 Tahun 2019 tentang nomenklatur program dan kegiatan (pemutakhiran dalam Kepmendagri 050 3708 Tahun 2020).
Sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 (pemutakhiran dalam Kepmendagri 050 3708 Tahun 2020), terkait penataan dengan metode pemugaran, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam perencanaan, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, penyelenggaraan PSU, pembinaan kelompok swadaya masyarakat (KSM), serta penyadaran publik. Sedangkan dalam kegiatan permukiman kembali atau relokasi pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama seperti halnya penataan melalui metode pemugaran, namun terdapat kewenangan tambahan berupa pembangunan rumah baru dan pemeliharaan lingkungan. Hal tersebut dikarenakan permukiman kembali termasuk ke dalam fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.
Terkait dengan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan metode peremajaan, pemerintah daerah berperan dalam perencanaan, peningkatan kualitas rumah, penyelenggaraan PSU, pembinaan KSM, penyadaran publik, dan juga memfasilitasi hunian sementara bagi warga peserta program peremajaan. Peran pemerintah daerah mengenai peremajaan juga diatur dalam Permen Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal.
Pembangunan baru rumah layak huni bagi MBR tidak sebutkan sebagai kewenangan pemerintah daerah di dalam UU 23 Tahun 2014 dan Permendagri 90 Tahun 2019, namun pemerintah daerah dapat menggunakan program penanganan kemiskinan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui program pembangunan baru rumah layak huni dengan teknolgi Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).
Salah satu pemerintah daerah yang mampu meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh secara komprehensif adalah Pemerintah Kota Surakarta melalui penanganan Kawasan Semanggi dengan metode pemugaran dan permajaan kawasan kumuh dengan mengkolaborasikan berbagai sumber dana (cerita mengenai Kota Surakarta dapat diunduh pada link NAWASIS dari prosiding). 

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan PSU

Bagaimana pembagian kewenangan terkait program penyediaan PSU di daerah yang ditangani oleh beberapa dinas yang berbeda (Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)?

Perbedaan kewenangan antar OPD dalam penyediaan PSU sebaiknya dapat diatasi dengan penguatan koordinasi dan kolaborasi antar OPD. Sebagai contoh, program pembangunan drainase skala permukiman dapat menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan pada skala perumahan menjadi urusan Dinas PKP dengan memastikan bahwa sistemnya tersambung dengan sistem drainase permukiman.  

Peluang Adanya Nomenklatur Program/Kegiatan

Apakah pemerintah daerah diperbolehkan melaksanakan program/kegiatan yang nomenklaturnya tidak tercantum di Permendagri 90/2019?

Dalam Permendagri 90/2019 tentang Nomeklatur Program Pasal 6 telah disebutkan terkait adanya peluang untuk melakukan review pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dengan berdasarkan pada: (1) Usulan pemerintah daerah; (2) Perubahan kebijakan; dan dan/atau (3) Peraturan Perundang-Undangan. Untuk peraturan perundang-undangan, pemutakhiran juga dapat dilakukan saat ada regulasi lain yang mencantumkan amanat penugasan khusus dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terkait. Pemutakhiran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi atas perubahan klasifikasi, kodesifikasi dan/atau nomenklatur terlebih dahulu.
Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 15 dan 16 terdapat peluang untuk melakukan perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antar tingkatan pemerintahan, asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dilakukan (Pasal 13 UU 23/2014). Akan tetapi perubahan tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah sehingga sangat disarankan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan berbagai etalase nomenklatur program yang ada di Permendagri 90/2019 atau memanfaatkan payung program lain (contoh program penanggulangan kemiskinan) agar dapat melaksanakan urusan perumahan bagi MBR yang belum diatur dalam urusan perumahan dan permukiman.  

Kewenangan dalam Pembiayaan Perumahan

Apakah ada peluang bagi pemerintah daerah untuk melaksanaan program pembiayaan perumahan mengingat belum ada kewenangan dan juga nomenklatur program terkait hal tersebut dalam UU 23/2014 dan Permendagri 90/2019, selain sosialisasi pengembangan perumahan baru dan mekanisme akses perumahan KPR-FLPP?

Kami memahami bahwa saat ini belum ada kewenangan tertulis bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan program pembiayaan perumahan melalui dana APBD. Sejauh ini program pembiayaan perumahan masih terbatas pada fasilitas yang disediakan oleh pemerintah pusat. Akan tetapi telah ada beberapa daerah yang berinisiatif untuk melakukan inovasi di bidang pembiayaan perumahan seperti:
  • Jawa Barat, yang memiliki program perluasan FLPP dari APBD provinsi sebagai penyertaan dana tambahan agar lebih banyak lagi MBR di Jawa Barat yang dapat mengakses KPR-FLPP. Program ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PPDPP Kementerian PUPR dengan fokus awal target penanganan yaitu ASN. Program ini termasuk ke dalam pos investasi pemerintah di dalam APBD.
  • Sumatera Selatan, memahami bahwa belum ada nomeklatur program tertulis bagi pemerintah daerah mengenai pembiayaan perumahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memilih untuk menguatkan perannya sebagai fasilitator pembangunan dengan menghubungkan pihak untuk membangun perumahan bagi MBR. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerjasama dengan badan usaha seperti BUMN atau penyedia layanan transportasi online agar pegawai atau mitra yang berstatus UMR dapat mengakses KPR-FLPP dengan jaminan dari perusahaan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mendirikan koperasi yang berperan sebagai lembaga penjamin bagi MBR dengan pendapatan informal agar dapat mengakses fasilitas pembiayaan seperti KPR-FLPP dan BP2BT.
 

Peluang bagi Pemerintah Daerah untuk Melaksanakan Berbagai Inovasi yang Berada di Luar Kewenangan

Apakah pemerintah daerah diperbolehkan melaksanakan program/kegiatan yang nomenklaturnya tidak tercantum di Permendagri 90/2019?

Dalam Permendagri 90/2019 tentang Nomeklatur Program Pasal 6 telah disebutkan terkait adanya peluang untuk melakukan review pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dengan berdasarkan pada: (1) Usulan pemerintah daerah; (2) Perubahan kebijakan; dan dan/atau (3) Peraturan Perundang-Undangan. Untuk peraturan perundang-undangan, pemutakhiran juga dapat dilakukan saat ada regulasi lain yang mencantumkan amanat penugasan khusus dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terkait. Pemutakhiran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi atas perubahan klasifikasi, kodesifikasi dan/atau nomenklatur terlebih dahulu. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 15 dan 16 terdapat peluang untuk melakukan perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antar tingkatan pemerintahan, asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dilakukan (Pasal 13 UU 23/2014). Akan tetapi perubahan tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah sehingga sangat disarankan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan berbagai etalase nomenklatur program yang ada di Permendagri 90/2019 atau memanfaatkan payung program lain (contoh program penanggulangan kemiskinan) agar dapat melaksanakan urusan perumahan bagi MBR yang belum diatur dalam urusan perumahan dan permukiman.

Bagaimana strategi dan kebijakan yang harus dilakukan dalam penanganan permukiman kumuh yang berada di atas lahan illegal?

Status Permukiman di Kawasan Tepi Air

Bagaimana aturan pemanfaatan lahan dan juga legalitas lahan untuk kawasan permukiman tepi air?

1. Aturan secara umum sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Pemilikan dan penguasaan tanah di wilayah pesisir diijinkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berelaku. Hal ini menjadi diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pada perkembangnya kemudian diterbitkan regulasi terbaru, yaitu  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahan ini lebih memberikan jaminan kepastian hukum bagi orang-orang yang hidup di wilayah pesisir. Selain itu, pengaturan mengenai pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia juga tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau yang dikenal dengan nama UUPA. Undang-Undang terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir ini diharapkan menjadi payung hukum bagi semua stakeholder yang memanfaatkan kawasan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil agar terhindar dari konflik pemanfaatan yang berkepanjangan.
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait dengan Pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga harus memenuhi syarat:
  • Peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasi Wilayah Pesisir;
  • Mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam hak belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam RTRW; dan
  • Memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.

2. Kekhususan peraturan mengenai pemanfaatan oleh masyarakat adat dan juga untuk yang sudah mendiami wilayah tersebut > 20 tahun

  • Regulasi terkait pemanfaatan oleh masyarakat adat atau hak ulayat diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan tersebut tentang hak menguasai dari negara yang pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  • Penegasan status masyarakat hukum adat dan hak atas tanahnya terkait prosedur keseluruhan untuk menetapkan komunitas hukum adat dan ha katas tanah ulayatnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
    Peraturan tersebut memuat istilah ‘wilayah adat’ yang artinya tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan melalui tahapan:

  • Identifikasi masyarakat hukum adat, yang mencermati;

-  sejarah Masyarakat Hukum Adat;
-  wilayah Adat;
-  hukum Adat;
-  harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan
-  kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

  • Verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, yang dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota; dan
  • Penetapan masyarakat hukum adat oleh Bupati/Walikota
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Pasal 5 (1) dan (2) : pemberian hak atas tanah pada pantai dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di wilayah pesisir pantai, salah satunya tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun menurun sudah bertempat tinggal di tempat tersebut dan permukiman di atas air bagi masyarakat hukum adat.

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f1654e73aad1/prosedur-pengakuan-tanah-ulayat/

 

Penanganan Kumuh di Status Lahan Ilegal

Bagaimana strategi penanganan permukiman kumuh yang terletak di lahan illegal (sempadan air, tanah negara, tanah pemerintah, lahan BMD/BMN, dll) dimana warga tidak memiliki alas hak atas tanah?

Regulasi Identifikasi legalitas tanah dan Pola-Pola Penanganan:
  • Regulasi identifikasi legalitas tanah untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya penanganan permukiman kumuh diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Identifikasi legalitas tanah diatur pada Pasal 110 yaitu meliputi:
  • Kejelasan status penguasaan tanah; dan
  • Kesesuaian rencana tata ruang.
  • Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas tanah akan menghasilkan status tanah legal dan status tanah tidak legal.
  • Pola penanganan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan regulasinya tercantum dalam Pasal 13, yaitu
  • Pola penanganan peremajaan, jika kumuh berat dan sedang dengan status tanah legal.
  • Pola penanganan permukiman kembali, jika kumuh berat dan sedang dengan status tanah ilegal.
  • Pola penanganan pemugaran, jika kumuh ringan dengan status tanah legal.
  • Pola penanganan pemukiman kembali, jika kumuh ringan dengan status tanah ilegal.

Strategi penanganan permukiman kumuh yang terletak di lahan illegal (sempadan air, tanah negara, tanah pemerintah, lahan BMD/BMN, dll) dimana warga tidak memiliki alas hak atas tanah:

  • Salah satu contoh strategi penanganan permukiman di DKI Jakarta ialah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Nomor 574 Tahun 2019. Gubernur Provinsi DKI Jakarta menetakan tanggung jawab dalam reforma agrarian antara lain menyediakan tanah, menata aset dan akses, hingga memfasilitasi penanganan sengketa pertanahan. (Sumber: “Dimulainya Reforma Agraria di Ibu Kota…” dalam https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/28/12475911/dimulainya-reforma-agraria-di-ibu-kota?page=all pada 28 Mei 2019)
  • Praktik lain penanganan permukiman kumuh yang terletak di lahan ilegal, yaitu di Kampung Akuarium, DKI Jakarta dan Penataan Kawasan Semanggi, Surakarta.
  • Penataan Kampung Akuarium, dimana warga menempati lahan secara ilegal, baik kepemilikan atas aset tanah maupun tata ruang. Tanah yang ditempati oleh warga Kampung Akuarium merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2016 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penggusuran. Namun, Pemrpov DKI mulai membangun tiga blok shelter untuk warga Kampung Akuarium pada Januari 2018. Saat ini, Kampung Akuarium sedang dalam tahap perencanaan dan sudah groundbreaking yang dibantu oleh RUJAK Center for Urban Studies. Skema hak atas lahan yang diberikan yaitu lahan milik pemprov menjadi hak pengelolaan, bangunan kampung susun statusnya hak guna bangunan (HGB) yang diberikan ke koperasi warga, sedangkan unitnya diberikan SHM Sarusun/SKBG Sarusun (masih dalam tahap pembahasan dan pertimbangan).
  • Penataan permukiman kumuh Kawasan Semanggi, “Semanggi Kampung Harmoni”. Kawasan Semanggi memilii dua lokasi yang akan dilakukan penataan, yaitu Kawasan Semanggi RW 01 yang berada di lahan milik Kementerian PUPR dan Kawasan Semanggi HP No. 00001 Mojo (eks HP. 16 Semanggi) di lahan milik Pemerintah Kota Surakarta. Biaya Pembangunan Kawasan Semanggi berasal dari kolaborasi pendanan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surakarta. Jenis bangunan yang akan dibangun yaitu rumah tapak.

Gambar Desain Penataan Kawasan Semanggi RW 01
Sumber: KOTAKU Kota Surakarta, 2020
Penataan Kawasan Semanggi RW 01 masih dalam pembangunan. Peruntukan Kawasan Semanggi RW 01 untuk warga existing yang sebelumnya menempati secara ilegal kawasan tersebut. Status tanah Penataan Kawasan Semanggi RW 01 juga sedang diajukan untuk proses pengalihan hak atas lahannya, dengan skema sebagai berikut:

  • Lokasi existing merupakan tanah HP No. 19 Kementerian PUPR yang dikelola oleh BBWS Bengawan Solo
  • Status saat ini sedang dalam proses pelepasan aset dari BMN menjadi BMD dii Kementerian PUPR yang akan didaftarkkan menjadi tanah HP Pemkot Suarakarta (November 2020)
  • WTP akan dimohonkan tanah dengan status HM/HGB Privat

Gambar Desain Penataaan Kawasan Semanggi HP No. 00001 Mojo (eks HP. 16 Semanggi)
Sumber: KOTAKU Kota Surakarta, 2020
Selanjutnya, penataan Kawasan Semanggi HP No. 00001 Mojo (eks HP. 16 Semanggi) peruntukannya juga untuk warga yang tinggal existing di lahan tersebut dan warga yang tinggal di sekitar lahan tersebut. Pembiayaan pembangunannya merupakan kolaborasi yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surakarta. Skema hak atas tanah yang akan diterapkan yaitu sebagai berikut:

  • Lokasi existing merupakan tanah HP No. 00001 (eks HP. 16 Semanggi) milik Pemerintah Kota Surakarta.
  • Status saat ini sedang dalam proses persetujuan pelepasan aset (permit DPRD), (November 2020).
  • WTP akan dimohonkan untuk mendapat SHM/HGB Privat (Penataan permukiman kumuh kawasan semanggi, 2020).

Alternatif lain penanganan permukiman kumuh yang terletak di lahan ilegal yaitu melalui metode konsolidasi tanah/konsolidasi tanah vertikal yang sedang dilakukan kajian untuk pilot project­ oleh Kementerian ATR/BPN. Dasar hukum pelaksanaan konsolidasi tanah/konsolidasi tanah vertikal yaitu Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah. Kementerian ATR/BPN juga telah menyusun pedoman berupa petunjuk teknis (juknis) perencanaan konsolidasi tanah dan pelaksanaan konsolidasi tanah.

 

Bagaimana hak-hak warga yang memiliki aset di atas lahan tersebut untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan?

Hak-hak warga yang memiliki aset di atas lahan tersebut untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan:
  • Pemberian gant rugi kepada pemilik tanah dalam pengadaan tanah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Pasal 1 butir 2 menyatakan kegiatan pengadaan tanah menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil ada yang berhak. Ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah
  • Objek pengadaan tanah adalah:
  • Tanah
  • Ruang atas tanah dan bawah tanah
  • Bangunan
  • Tanaman
  • Benda yang berkaitan dengan tanah
  • Kerugian lain yang dapat dinilai.
  • Pertimbangan penilaian ganti kerugian berdasarkan hasil tahap inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
  • Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yaitu:
  • Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  • Penilaian ganti kerugian;
  • Musyawarah penetapan ganti kerugian; dan
  • Pemberian Ganti Kerugian; dan
  • Pelepasan tanah instansi.
  • Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
  • Uang
  • Tanah pengganti
  • Permukiman kembali
  • Kepemilikan saham
  • Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

WTP yang menempati lahan secara ilegal layak diberi kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus menunjukkan surat-surat keterangan bukti mengurus/memanfaatkan tanah dan/atau bangunan dari pihak pemilik tanah, keterangan lainnya dari para tetangga dan Desa/Kelurahan, dokumen, dan/atau dokumen lain, misal kwitansi pembayaran air dan surat pembayaran listrik.

 

Bagaimana cara mendorong kolaborasi antar pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman?

Pemberdayaan Publik Untuk Berkolaborasi

Bagaimana meningkatkan kesadaran publik dan melibatkan pihak-pihak lain untuk berkolaborasi?

  • Memahami sosok/figur pimpinan daerah dan impianya untuk memajukan daerahnya.
  • Mengkaitkan program dengan visi misi kepala daerah dan prioritas pembangunan di daerahnya.
  • Melibatkan kelompok pengaruh yng dekaat dengan kepala daerah
  • Memberikan apresiasi/penghargaan kepda kepala daerah
  • Memperkuat strategi horizontal learning antar kepal a daerah
 

Advokasi dan Komunikasi Dalam PKP


Bagaimana meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam isu perumahan dan permukiman?

    • Melibatkan masyarakat sejak dalam perencanaan, termasuk menentukan opsi2 yang menjadi pilihan mereka dan konsep masa depan perekonomian mereka.
    • Melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensive
    • Mempersiapkan pimpinan daerah untuk melakukan dialog
    • Dilibatkan dalam implementasi penataan dan evaluasi bersama 
 

Bagaimana cara pemerintah daerah dapat meningkatkan akses MBR Pekerja Informal terhadap Pembiayaan Perumahan?

Pembiayaan Perumahan untuk MBR Informal

Bagaimana dukungan pemerintah bagi MBR informal yang belum memiliki akses pembiayaan perumahan dari Perbankan dikarenakan terkendala dengan penghasilan yang belum tetap?

a. Fasilitas yg bisa dimanfaatkan dan didorong oleh pemerintah daerah.
Masalah akses pembiayaan bagi masyarakat informal dapat ditangani melalui program housing micro-finance atau KPR mikro swadaya, dengan disertai pendampingan dari pemerintah daerah kepada masyarakat penerima manfaat. Masyarakat dapat membangun secara bertahap atau memperbaiki hunian mereka secara swadaya dengan dukungan pendampingan untuk aspek SDM dan RAB, maupun pengawasan kualitas bangunan. Salah satu skema kredit mikro yang sedang dikembangkan oleh pemerintah adalah melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Dalam menjalankan program pembiayaan perumahan mikro ini diperlukan lembaga keuangan bank yang berpengalaman dalam memberikan pinjaman yang bersifat pemberdayaan masyarakat, dengan mendorong perluasan layanan tersebut ke sektor perumahan. Kunci sukses dalam pengembangan layanan pembiayaan tersebut adalah adanya dukungan politik dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk dapat terus berinovasi dalam mengembangkan dan melaksanakan model atau skema pendanaan dan pembiayaan perumahan, demi mencapai target rumah layak huni.
Info lebih lanjut mengenai program BP2BT dapat dilihat pada situs terkait.
Sumber: http://pembiayaan.pu.go.id/faq/p/category/bp2bt
b. Contoh best practice
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan PPDPP Kementerian PUPR untuk mengembangkan progam pembiayaan perumahan, yang ditujukan salah satunya untuk peserta program apartemen transit. Lulusan program tersebut diharapkan dapat memiliki rumah sendiri dengan bantuan pendampingan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan program subsidi seperti FLPP. Bentuk kerjasama tersebut melalui penyertaan dana provinsi dan sumbangan dari PPDPP yang akan dikelola oleh suatu lembaga keuangan bank, seperti bank pembangunan daerah. Dana bantuan ini disandingkan dengan kegiatan lainnya seperti pengelolaan rusun dan program Apartemen Transit, yang kemudian diarahkan untuk mendapatkan program bantuan pembiayaan kepemilikan rumah dalam kerangka housing career. Program ini tidak hanya menyasar pada sektor formal saja, tetapi juga segmen non formal, walaupun porsinya masih terbatas (di bawah 10%).
Provinsi Sumatera Selatan juga mengembangkan program pembiayaan perumahan berbasis komunitas, baik untuk segmen masyarakat ekonomi formal maupun informal. Bagi segmen masyarakat informal seperti pemulung, cleaning service, ojek daring, program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi para anggota komunitas melalui pembangunan rumah sampai skala besar dengan harga rumah di bawah 100 juta rupiah. Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan pengembang, Koperasi Indoman, dan Bank dalam penyediaan perumahan layak huni dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

Bagaimana peran lembaga (OPD dan Pokja) dalam mendukung pembangunan PKP di Daerah?

Kepokjaan

Mengapa istilah Pokja PPAS masih digunakan sampai saat ini padahal dalam  PP 14 Tahun 2016 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 sudah diatur untuk menggunakan nama Pokja PKP?

PP 14 Tahun 2016  tentang Penyelenggaraan PKP, pasal 54 ayat (3)  mengamatkan Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21) diatur dengan Peraturan Menteri.
Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pasal 40 ayat 1-3 mengamanatkan bahwa seluruh pokja yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman perlu melakukan restrukturisasi kelembagaan menjadi Pokja PKP. Hal tersebut berlaku untuk pokja di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional dan paling lambat dilaksanakan satu tahun pasca penetapan permen tersebut, yaitu Mei 2021.
Adapun untuk kepokjaan nasional, Pusat masih menggunakan Pokja PPAS karena saat ini pusat masih dalam proses pembahasan dengan Biro Hukum PUPR untuk prakarsa Draft Rakeppres Pokjanas. Hal ini ditargetkan akan selesai bulan Mei tahun 2021.

Tentang Perkimpedia


Perkimpedia adalah wadah dan sumber pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan bidang perumahan dan permukiman berbasis Web sebagai referensi pengembangan perencanaan program bagi para pemangku kepentingan. [Lebih Lanjut]

Perkimpedia juga sebagai hub pengetahuan yang merupakan platform kolaborasi multipihak , dimana para pemangku kepentingan yang bergabung sebagai anggota dapat menambah dan mengedit isi situs dengan syarat dan ketentuan dari pengelola situs.

Dokumen yang ditampilkan di portal ini adalah dokumen hiperteks yang akan secara otomatis menjadi referensi silang dengan dokumen lainnya (hyperlink), baik dengan dokumen yang termuat dalam halaman lain di Nawasis maupun website mitra dan/atau non mitra yang relevan.