Karanganyar Targetkan Tuntas Kelola Sampah di Desa Lewat Pemicuan STBM

Dalam rangka pengelolaan sampah tuntas ('zero waste management'), Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggerakkan kepedulian dari masyarakat dan pemerintah desa/ kelurahan untuk menuntaskan sampahnya sendiri.

Pada acara "Komitmen Bersama Menuju Kabupaten 5 Pilar STBM & Berkelanjutan untuk Mewujudkan Desa-Kelurahan Tuntas Sampah Mandiri", Senin (5/4) lalu, Kabupaten Karanganyar merangkul 177 pemerintah desa/kelurahan untuk berkomitmen dan menandatangani pakta integritas tuntas kelola sampah mandiri.

Komitmen dari para kepala desa ini diwujudkan melalui penyediaan TPS-3R di wilayah masing-masing, penyusunan Perdes Pengelolaan Sampah dalam waktu 6 bulan, dan pengalokasian anggaran Desa/Kelurahan untuk mengelola sampah. Hal ini pun dikukuhkan lewat Melalui Surat Edaran Bupati no. 50/2.094.21 tentang Tuntas Sampah di Desa/Kelurahan dalam Mewujudkan Peningkatan Akses Sanitasi Menyeluruh dan Berkelanjutan.

Turut menggencarkan pengelolaan sampah rumah tangga sebagai bagian dari pilar STBM, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam program ini. Sementara Dinas Lingkungan Hidup berfokus pada fasilitasi infrastruktur pengelolaan, Dinas Kesehatan akan berperan menggerakkan kader-kader kesehatan untuk melakukan sosialisasi di Puskesmas.


Kepala Dinas Kesehatan Cucuk menilai, pemicuan untuk subsektor persampahan punya tantangannya sendiri. Terlebih, jika dibandingkan dengan pemicuan untuk subsektor air limbah rumah tangga yang sempat dituntaskan Karanganyar beberapa waktu lalu.

"Sampah itu mungkin lebih kompleks, karena ia dirasa mengganggu kalau itu sudah menumpuk. Beda dengan yang kemarin (Buang Air Besar Sembarangan--red), mungkin tanpa menumpuk aja udah mengganggu," jelas Cucuk.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Cucuk, bagian terpenting dari metode pemicuan STBM untuk persampahan adalah adanya pendampingan yang intensif sesuai dengan karakteristik daerah tersebut. Tanpa adanya pendampingan, sulit untuk memastikan keberlanjutan keberhasilan pemicuan. Karenanya, butuh adanya tenaga pendamping yang berkualitas.

"Nah, sekarang kendala yang berat itu mencari pendamping yang punya militansi yang kuat, punya dedikasi yang kuat untuk bisa terus menerus melakukan pendampingan itu," ungkap Cucuk.

Langkah pengurangan dan pengelolaan sampah di tingkat desa hingga rumah tangga ini menjadi langkah kunci dalam memperpanjang masa pakai TPA Sukosari, yang hampir melebihi rancang pembangunan. Pembangunan TPA baru belum jadi pilihan karena keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar Edy memperkirakan, TPA Sukosari menerima muatan sampah sebesar kurang lebih 200m3/hari. Jika program pengelolaan sampah sejak dari desa ini berjalan baik, Edy memperkirakan pasokan sampah ke TPA tersebut akan berkurang hingga setengahnya.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar akan mengandalkan BUMDes untuk mengelola sampah di setiap desa. Untuk memotivasi para kepala desa, Pemerintah Kabupaten Karanganyar turut memberikan bantuan tunai senilai total Rp 300juta bagi beberapa wilayah, 12 unit angkutan sampah roda tiga bagi desa yang telah memiliki BUMDes atau TPS, 2 unit mesin pencacah, dan 50 komposter. Saat ini, terdapat 86 BUMDes dan 69 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Karanganyar.

Sementara, itu di wilayah perkotaan, Karanganyar akan menutup 2 TPS yang kini penuh dikelilingi pemukiman warga. Sebagai gantinya, Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar menyediakan 4 armada kendaraan truk tipe L-300 untuk mengangkut langsung ke rumah tangga. Untuk penutupan dan penyediaan armada ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengalokasikan Rp 600juta.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen dan penandatanganan pakta integritas ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan mengadakan evaluasi jelang perubahan anggaran daerah di bulan Oktober 2019.

"Kita akan ada evaluasi, aksinya di desa kayak apa. Karena desa-desa dengan topografi tertentu, 'kan, nanti kebutuhannya lain. Nanti kita inventarisasi," ungkap Edy.


***