“Semua Bisa Punya Rumah”: Pembelajaran Horizontal Nasional, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman di Sumatera Selatan

Palembang – Dalam rangka mendorong pengembangan program perumahan dan kawasan permukiman, serta memperkaya referensi program unggulan daerah, Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkot Prabumulih, melaksanakan kegiatan “Pembelajaran Horizontal dan Rapat Koordinasi Pengembangan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman” di Sumatera Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan pada 17-19 Januari 2022 dengan melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir secara langsung maupun kanal daring perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Peran dan inovasi pemerintah daerah dalam bidang perumahan dan permukiman sangat krusial dalam mencapai target pembangunan 70 persen rumah tangga tinggal di rumah layak, aman, dan terjangkau di tahun 2024. Di Provinsi Sumatera Selatan, peran aktif dari pemerintah provinsi dalam menjembatani berbagai pemangku kepentingan berhasil mendorong pelaksanaan beberapa program dan kegiatan inovatif yang tidak hanya menjawab kebutuhan peningkatan akses MBR atas hunian layak dan terjangkau, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa penguatan komunitas masyarakat, pelibatan peran badan usaha, hingga penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dalam pengembangan perumahan.

Salah satu bentuk inovasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan adalah dengan memperluas target sasaran, tidak hanya menyasar MBR berpenghasilan tetap saja, tetapi juga menjangkau MBR berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income) yang selama ini kesulitan dalam mengakses fasilitas pembiayaan perumahan yang tersedia di lembaga pembiayaan.

“Saat ini tersedia program pembiayaan rumah bersubsidi, seperti FLPP, yang masih terbatas pada segmen MBR formal dengan penghasilan tetap (fixed income). Sementara 75% masyarakat Sumatera Selatan berasal dari kategori non-formal dengan penghasilan tidak tetap (non-fixed income). Menjadi pertanyaan siapa yang harus berperan untuk membantu segmen tersebut, yang sebetulnya affordable tetapi tidak bankable. Sedangkan UUD ‘45 sendiri mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk menyediakan hunian layak.” ucap Basyaruddin Akhmad, Kepala Dinas PKP Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan mengangkat slogan “Semua Bisa Punya Rumah”, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengembangkan program dengan skema kolaborasi B+C+G+S, yaitu melibatkan elemen Business, Community, Government, serta Social. Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar kelompok masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses rumah layak huni yang aman dan terjangkau. Di Kota Palembang, Pemprov Sumatera Selatan mendorong pengembangan dikembangkan Perumahan Skala Besar BPS Land sebanyak 3.000 unit, yang dimotori oleh pengembang PT Cipta Arsi Griya. Perumahan ini dibangun diatas lahan seluas 50 Ha dengan konsep hunian berimbang, dimana 1.000 rumah diperuntukkan bagi MBR, sedangkan 2.000 unit lainnya untuk masyarakat berpenghasilan menengah dan ke atas.

Kemudian terdapat juga proyek Green Housing di Kecamatan Gandus berupa pembangunan area perumahan yang masing-masing unitnya dibangun dengan konsep bangunan hijau hemat energi, air, dan minim penggunaan material. Teknologi konstruksi ini merupakan buah kolaborasi pengembang PT Karya Anak Negeri dengan sentuhan teknologi konstruksi bangunan monolitik dari SIG dan panel surya dari PT Agra Surya Energi. Penerapan konsep Green Construction Housing ini diperkirakan dapat menghemat penggunaan energi hingga 71%, air hingga 21%, dan material hingga 50%. Dengan menggunakan teknologi konstruksi tersebut, rumah dapat dibangun dalam jangka waktu 7 hari dengan harga Rp60 juta per unit untuk tipe 30 dan 36. Dalam membuka akses MBR terhadap perumahan ini, terutama yang berpenghasilan tidak tetap, terdapat dukungan fasilitas skema pembiayaan bersubsidi BP2BT dari Kementerian PUPR.

Selain di Kota Palembang, Pemprov Sumatera Selatan juga mengembangkan kolaborasi penyelenggaraan program perumahan dan permukiman berbasis komunitas di berbagai daerah, diantaranya Prabumulih, Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Banyuasin. Di Kota Prabumulih, dukungan penuh dari Pemkot menghasilkan program bedah rumah dengan menggandeng dukungan Baznas dalam menyalurkan infaq dari pegawai negeri, serta dukungan pendanaan CSR dari berbagai institusi. Berkat skema tersebut, Pemkot Prabumulih berhasil menangani 4.095 rumah tidak layak huni di Kota Prabumulih tanpa dana APBD sejak tahun 2013.

“APBN dan APBD kecil, jangan berharap dari pusat dan provinsi, yang penting kita berbuat dulu. Saya kumpulkan pegawai, minta sisihkan gajinya, tidak perlu besar yang penting rutin dan berkesinambungan. Sedikit tapi terus menerus, kalau terus menerus bisa menjadi program.” jelas Ridho Yahya, Walikota Prabumulih.

Pemkot Prabumulih juga menginisiasi pembangunan perumahan bagi komunitas penyapu jalan dan berhasil menghimpun dukungan pembangunan 223 unit rumah bagi komunitas tersebut di Kawasan Anak Petai. Ke depan, akan dibangun 30 unit rumah tambahan melalui kolaborasi pendanaan BAZNAS dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Program pembangunan rumah tidak layak huni dan perumahan komunitas ini menjadi bagian dari 15 program unggulan Pemkot Prabumulih, dan telah berlangsung secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam rangkaian kegiatan, dilaksanakan juga Dialog Perumahan dan Permukiman yang dihadiri oleh Dirjen Perumahan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dirjen Cipta Karya, Direktur SUPD II yang mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman seluruh Indonesia. Sesi ini bertujuan untuk menghasilkan rumusan rekomendasi hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan peran provinsi dalam penyediaan perumahan, serta penyusunan rencana aksi. Dihadiri langsung oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Herry TZ mencoba memetakan lembaga pembiayaan perumahan baik untuk segmen masyarakat formal maupun informal.

“Selama ini kita sibuk sendiri-sendiri, belum ada yang menyatukan semua pemain di perumahan dalam sebuah ekosistem. JARKIM sudah luar biasa karena daerah-daerah menyatukan diri. Kita petakan sisi demand dan supply perumahan. Disisi demand kita punya BP Tapera sebagai induk dan punya mandat mengurusi segmen informal sampai batas UMP. Dalam pembiayaan primer ada Bank BTN, dan untuk segmen informal, aturan BP2BT kita revisi tahun ini agar bisa disalurkan oleh lembaga pembiayaan non-bank yang kita coba bersama PT SMF. Ke depan, jika melihat contoh India justru lembaga non-bank yang berkembang. Terutama karena di Indonesia 60% masyarakat informal, tetapi yang saat ini dilayani lebih banyak yang formal.” jelasnya.

Dialog Perumahan dan Permukiman ini sekaligus menjadi rapat koordinasi perdana jajaran kepala dinas yang tergabung dalam Jejaring Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia (JARKIM INDONESIA). Dari diskusi tersebut, dirumuskan naskah rekomendasi yang ditandatangani anggota JARKIM INDONESIA untuk mendorong pemerintah pusat berkenan mencari solusi atas berbagai isu pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang terjadi di daerah, diantaranya membuka peluang bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berperan lebih besar dalam pembangunan perumahan dan permukiman di daerah, yang saat masih terbatas dalam lingkup UU Nomor 23 Tahun 2014.

Pemda juga berharap agar Pemerintah Pusat dapat mempertegas kewenangan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) antar dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu mengembangkan dukungan program untuk penyelenggaraan perumahan swadaya yang selama ini tertinggal dari program perumahan formal, serta memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk fasilitasi pengembangan perumahan skala besar/kota baru.