Bersama Kabupaten/Kota, Provinsi NTB Sepakat Kelola TPA Regional

MATARAM — Minggu, 15 Desember 2017

Andil Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mengelola persampahan di wilayahnya kini semakin nyata terasa. Lebih dari sekadar dukungan, Pemerintah Provinsi NTB turut aktif mengambil peran dalam mengelola TPA Regional Kebon Kongok melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Minggu (15/12) lalu.

Sejatinya, proses penyiapan TPA Regional Kebon Kongok sudah dimulai sejak tahun 2007 lalu. Namun saat itu, perjanjian kerjasama hanya terjadi di antara Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram. TPA ini berlokasi di Desa Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, dan menuntut tanggung jawab masing-masing kabupaten/kota untuk menyiapkan lahan bagi TPA sesuai dengan kesepakatan. TPA ini kemudian dikelola oleh DLH Kota Mataram.

Seiring terbitnya Pergub Provinsi NTB No. 50/2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi NTB, yang mengamanatkan perubahan BLH (Badan Lingkungan Hidup) menjadi DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan), mulai ada perhatian lebih terhadap kebutuhan akan TPA regional. Hal ini diperkuat dengan terbentuknya Bidang Penataan dan Pengelolaan Lingkungan di DLHK, yang memiliki kewajiban 'memfasilitasi TPA regional' dalam tupoksinya.

Dalam mendukung penyiapan TPA regional, pada 8-10 Maret 2017 lalu Pokja Sanitasi Prov NTB (OPD terkait) melakukan studi banding ke Pokja Sanitasi Provinsi Jawa Barat dan kunjungan ke TPA Regional Sari Mukti. Hasil pembelajaran dari Jabar inilah yang melecut Pokja Sanitasi NTB, DLHK Prov dan atas dukungan Satker PSPLP NTB serta USDP untuk menginisiasi kembali penyiapan TPA regional.

Setelah melakukan rapat beberapa kali di tingkatan OPD terkait dan mengundang perwakilan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan proses audensi ke Bapak Gubenur oleh Kadis DLHK Provinsi NTB Madani Mukarom, akhirnya diperolehlah persetujuan untuk menjadikan TPA Kongok ini sebagai TPA regional.

Melalui MoU ini, Pemprov NTB-Pemkab Lombok Barat-Pemkot Mataram menyepakati pengelolaan sampah yang berorientasi pada kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui kerjasama pengelolaan TPA regional, dengan obyek kesepakatan bersama meliputi regulasi pengelolaan sampah, pembangunan serta pemeliharaan sarana & prasarana, pengembangan teknologi dan pengelolaan lingkungan sekitar TPA.

Nota kesepahaman ini pun akan menjadi landasan untuk penyiapan detail-detail pembagian tugas/peran antara ketiga pihak tersebut, yang akan dibahas lewat Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam waktu dekat ini.

Proses penandatanganan MoU itu diadakan bertepatan dengan perayaan HUT NTB ke-59 di Islamic Centre, Mataram, Minggu (15/12) lalu. Niscaya, pembentukan TPA regional ini menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah di 2 kabupaten/kota tersebut.


***