Di Tengah Isolasi, Pembangunan Sanitasi Melaju Lewat Kanal Digital

JAKARTA — Selasa, 31 Maret 2020



Di tengah situasi isolasi COVID-19 yang mengharuskan sebagian besar pekerja kantor untuk bekerja dari rumah, Pemerintah Pusat mengoptimalkan kanal digital untuk memastikan agar pembangunan sanitasi tetap berjalan sesuai rencana.

Senin (30/3) kemarin, sesi pertama Training of Trainers (ToT) Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)—yang lazimnya berbentuk pelatihan tatap muka—berhasil digelar secara virtual bagi segenap anggota PPSP Pusat. Menyimak arahan dari rumah masing-masing, sebanyak 37 orang peserta tersambung melalui kanal video call.

Jajaran peserta ToT kali ini terdiri dari perwakilan PMU (Bappenas), PIU-AE (Kementerian Kesehatan), PIU-KP (Kementerian Dalam Negeri), dan PIU-T (Kementerian PUPR), serta konsultan dari Urban Sanitation Development Program (USDP). Dari penjuru Jakarta, Bogor, Tangerang, Solo, dan Malang, para peserta menyimak arahan Kasubdit Sanitasi dari Direktorat Perkotrumkim Bappenas, Laisa Wahanudin, tentang kebijakan fasilitasi PPSP 2020.

Metode pelatihan virtual ini sekaligus menjadi wujud kanal 'belajar daring' (e-learning) dalam metode Blended Learning, yang tengah dikembangkan untuk program Pendampingan Implementasi SSK 2020-2024.

Metode Blended Learning dalam kerangka Pendampingan Implementasi sendiri terdiri dari 4 Kanal Belajar:

  1. Pelatihan Tatap Muka: fokus pada substansi umum,
  2. Belajar Daring (e-learning): fokus pada transfer knowledge dan sangat fleksibel,
  3. Buddy System: fokus pada berbagi cerita sukses, bersifat pembelajaran horizontal,
  4. Pendampingan Teknis: fokus pada substansi yang spesifik dan kompleks

Awalnya, Blended Learning dikembangkan untuk memudahkan proses pendampingan dengan mengurangi porsi konsultasi tatap muka, yang kerap terhambat masalah pendanaan dan geografis. Dihadapkan dengan keterbatasan yang ada saat ini, para calon pelatih fasilitator pun terdorong untuk langsung mengoptimalkan kanal digital.

Tak hanya Pokja PPAS (Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum & Sanitasi) Pusat, inovasi Blended Learning ini turut diharapkan menjadi sumber pembelajaran bagi Pokja PPAS Provinsi & Kabupaten/Kota, serta Fasilitator Provinsi & Kabupaten/kota. Seiringan dengan rangkaian ToT ini, turut diadakan pula pelatihan bagi fasilitator provinsi (PFI).

"Skenarionya, kita akan memaksimalkan 4 kanal ini untuk pendampingan sembari menunggu kemungkinan kita bisa melakukan sesi tatap muka ke daerah. Kita desain pendamping kita untuk bisa memaksimalkan ini, hingga hasilnya bisa optimal," jelas Laisa Wahanudin. 

Di samping memperkenalkan cara kerja Blended Learning dalam kerangka Pendampingan Implementasi, Kasubdit Sanitasi Laisa Wahanudin turut menekankan beberapa poin penting pendampingan pusat ke daerah. Pertama, terkait peran PMU-PIU dalam memaksimalkan blended learning. Kedua, pentingnya identifikasi status PPSP lewat kemutakhiran dokumen SSK dan EHRA. Ketiga, cara menentukan bentuk intervensi pusat terkait status PPSP. Keempat, kiat mengidentifikasi dan membuat kerangka pembangunan sanitasi di kabupaten/kota.

"Kita berharap, setelah pelatihan ini, kawan-kawan bisa menjadi moderator yang memandu laju diskusi daerah," imbuh Laisa kepada segenap anggota PMU-PIU.

Tahun ini, akan ada 20 kabupaten/kota yang terpilih dari 10 provinsi untuk menerima skema pendampingan implementasi SSK. 10 Provinsi tersebut antara lain: Provinsi Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Bali, NTB, Sulawesi Selatan.

Jadwal Pelatihan Training of Trainers (ToT) untuk PMU-PIU:

Minggu ke-14

SENIN (30/3)
Sesi I: Pembukaan ToT online
Sesi II: Regulasi (Pemetaan dan rekomendasi regulasi)

RABU (1/4)
Sesi I: Kelembagaan (Pemisahan regulator-operator & penguatan KSM)
Sesi II: Advokasi (Penyusunan paket kebijakan & penyusunan materi advokasi)

Minggu ke-15

SENIN (6/4)
Sesi I: Skenario multiaspek (M2), penurunan program/kegiatan, analisis funding gap
Sesi II: Sumber pendanaan & Permendagri 90

RABU (8/4)
Sesi I: Kerangka monev PPSP & SSK

Minggu ke-17

SENIN (20/4)
Sesi I: Pembahasan tugas instrumen teknis SSK
Sesi II: Pembahasan tugas sesi Regulasi

KAMIS (23/4)
Sesi I: Pembahasan tugas sesi Advokasi
Sesi II: Pembahasan tugas sesi Kelembagaan

***