Gerakan SoBAT Dorong 9 Desa Capai ODF

SOPPENG — Senin, 4 Desember 2017

Gerakan Soppeng Bebas Ancaman Tinja (SoBAT) telah menjadi gerakan integral semua program terkait upaya pengelolaan lumpur tinja di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. SoBAT menjadi visi dan tujuan bersama semua pihak, dengan melepas sekat-sekat birokrasi dan ego sektoral.

Buah kerja bersama terbaru dari Gerakan SoBAT adalah tercapainya 9 desa bebas buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Kesembilan desa tersebut dideklarasikan ODF langsung di hadapan Bupati dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Soppeng, Senin (4/12), di Desa Marioritenga Kecamatan Marioriwawo.

Kesembilan desa tersebut adalah Desa Marioritenga, Soga, Barae, Gattareng, Tinco, Paroto, Tetewatu, Umpungeng dan Mattabulu. Setelah kesembilan desa tersebut, berikutnya ada 4 desa/kelurahan lagi yang akan dideklarasikan sebelum penghujung tahun 2017. Dengan ini, Kabupaten Soppeng akan memiliki 13 desa/kelurahan yang sukses mencapai ODF di tahun 2017.

Dalam acara deklarasi ODF tersebut, Bupati Andi Kaswadi Razak mengingatkan kembali tujuan Gerakan SoBAT. Beliau pun menargetkan tahun 2018 sebagai tahun tuntasnya Gerakan SoBAT. Artinya, jika di tahun 2017 sudah 13 desa/kelurahan ODF, maka sisa 57 desa/kelurahan lainnya sudah harus ODF di tahun 2018.

“Bebas Buang Air Besar Sembarangan adalah ikrar kita bersama yang harus kita selesaikan tahun 2018 mendatang. Ini sudah kewajiban, tidak ada negosiasi lagi. Jadi saya ingatkan kepada seluruh kepala desa dan lurah yang desa/kelurahannya belum ODF, tahun depan sudah harus ODF. Tidak ada tawar menawar lagi,” tegas Bupati Andi Kaswadi Razak.

Lebih lanjut beliau menandaskan, pihaknya akan memberlakukan 'reward and punishment' dalam upaya pencapaian ODF. Artinya, setiap lurah/kepala desa yang berhasil mencapai target akan diberi penghargaan. Demikian sebaliknya, yang tidak mampu mencapai target akan diberi sanksi.

Bupati juga mengingatkan agar setiap kepala desa bisa mengoptimalkan penggunaaan alokasi dana desa dan dana desa untuk pencapaian ODF tersebut. Untuk itu, setiap desa dihimbau agar segera menyusun Peraturan Desa sebagai payung hukum penggunaan dana desa tersebut. Demi menguatkan landasan hukum di tingkat kabupaten, Bupati pun telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 3403/KDS/VIII/2017 tanggal 17 Agustus 2017. Instruksi tersebut menegaskan pengalokasian anggaran desa minimal 10 persen untuk sanitasi.

Para kepala desa/lurah yang hadir sepakat dengan himbauan Bupati Andi Kaswadi Razak untuk mencapai desa/kelurahan ODF. Sementara itu, para kepala desa/lurah yang desanya sudah ODF pun berjanji akan terus mempertahankan kondisi tersebut.

Foto dan bahan: Asri Samsu (Pokja Sanitasi Kabupaten Soppeng)


***