Jadi 'Bapak', Pokja AMPL NTB Sediakan Tenaga Pendamping untuk Kabupaten/Kota

MATARAM — Kamis, 26 Juli 2018

Dalam rangka percepatan implementasi pembangunan air minum & sanitasi, Pokja AMPL Provinsi NTB menggelar perekrutan tenaga pendamping tingkat kabupaten/kota mulai Kamis (26/7) kemarin. Setelah terpilih pada pertengahan Agustus 2018 nanti, tenaga pendamping tersebut akan bertugas menjembatani Pokja AMPL Provinsi dengan anggota-anggota lintas sektor di Pokja AMPL kabupaten/kota.

Lazimnya, tenaga pendamping sanitasi hanya ada di level pemerintah provinsi dan kab/kota pada saat penyiapan dokumen perencanaan. Dengan langkah ini, Pokja AMPL Provinsi NTB pun membawa inisiatif pendampingan ke level yang lebih spesifik. Di sisi lain, inisiatif dari Pokja AMPL NTB ini sekaligus memenuhi peran provinsi sebagai 'bapak' dari kabupaten/kota.

"Karena sebetulnya kan, provinsi itu enggak punya wilayah. Yang punya wilayah kan kabupaten/kota," lanjut Taufiq.

Sejak awal tahun 2018, Provinsi NTB telah lebih dulu memulai penataan struktur Pokja dengan menggabungkan Pokja Sanitasi ke dalam Pokja AMPL. Puncak penggabungan ini adalah disahkannya SK Gubenur NTB No 050.13-494 tahun 2018, yang terbit 25 Juni 2018 lalu.

Melihat situasi kelembagaan pasca penggabungan dua pokja 'besar' tersebut, Bappeda NTB pun sadar akan pentingnya keberadaan tenaga khusus di tahap awal implementasi.

"Karena Pokja itu kan harus punya data-data dan berbagai informasi yang harus dikumpulkan, untuk bahan pertimbangan dan keluarnya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah," jelas Kepala Sub Bidang Pendidikan & Kesehatan Bappeda NTB, Taufiq Hari Suryanto. "Jadi ini kita perlulah tenaga pendamping."

Setelah terpilih pada pertengahan Agustus 2018 nanti, masing-masing 1 orang tenaga pendamping tersebut akan bertugas di 10 kabupaten/kota. Secara garis besar, tugas tenaga pendamping ini antara lain: membantu kabupaten/kota dalam pengumpulan, tabulasi, pengelolaan dan penyusunan data-data terkait air minum dan sanitasi; melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan OPD terkait dalam pelaksanaan dan implementasi program kegiatan air minum dan sanitasi; serta menjembatani Pokja AMPL Provinsi dengan anggota-anggota lintas sektor di Pokja AMPL /sanitasi di kabupaten/kota.

Selaku 'bapak' dari kabupaten/kota, peran provinsi dalam melakukan peran koordinasi, advokasi, advisori, fasilitasi, supervisi dan sinkronisasi diharapkan meningkat seiring dengan penggabungan dua Pokja ke dalam wadah AMPL. Pengukuhan peran 'bapak' dari Pokja AMPL provinsi ini pun selaras dengan amanah SE Mendagri No. 845/9287/SJ tahun 2017 tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman 2015-2019.


***