Kegiatan Sosialisasi Teknis DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu

Jakarta – Pendekatan penanganan permukiman kumuh secara terpadu terus didorong oleh pemerintah, salah satunya melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik yang telah dirintis melalui pelaksanaan proyek percontohan di 11 lokasi kabupaten/kota terpilih sejak tahun 2021. Saat ini pemerintah berupaya melakukan perluasan program dengan mengundang daerah yang memiliki minat dan memenuhi kriteria kesiapan pada lingkup nasional. Untuk mendukung perluasan program, diselenggarakan Sosialisasi Teknis Peminatan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi rinci mengenai kelengkapan readiness criteria yang harus dipenuhi oleh Pemda, serta informasi tata cara pengajuan peminatan pada kedua aplikasi e-monitoring DAK Kementerian PUPR dan KRISNA Kementerian PPN/Bappenas.

Tri Dewi Virgiyanti, Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, mengungkapkan bahwa dari berbagai pilihan program penanganan permukiman kumuh, skema DAK Tematik dianggap sebagai salah satu program yang baik dalam mengatasi satu kawasan secara utuh. Virgi menekankan pentingnya integrasi pendanaan, karena DAK bukan satu-satunya sumber pendanaan. Sebagai contoh, DAK Tematik tidak menyediakan dana untuk lahan, sehingga harus dipastikan penyediaan lahan oleh masyarakat, APBD, atau sumber lainnya. Beberapa aspek kunci keberhasilan program DAK Terintegrasi ini yaitu tingkat partisipasi masyarakat, pendampingan, strategi penyediaan lahan, tata kelola kelembagaan, serta program terpadu dari Pemda dimana DAK berfungsi sebagai pelengkap.

Kebijakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menuntut kolaborasi dalam penanganan permukiman kumuh di perkotaan, ujar Nurul Wajah Mujahid, koordinator Perumahan Kementerian PPN/Bappenas. Progam ini sangat penting, mempertimbangkan banyak kawasan kumuh dengan berbagai tipologi geografisnya di kota-kota Indonesia. Kemudian mayoritas masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal memiliki keterbatasan akses terhadap layanan infrastruktur dasar perkotaan, seperti air minum, sanitasi, dan perumahan. Dari sisi program, sistem penanganan permukiman kumuh saat ini belum terpadu, serta sektor dan institusi yang terlibat masih tersegregasi.

Menurut Nurul, diperlukan perubahan paradigma, dari slum upgrading yang fokus ke penyediaan infrastruktur fisik, menjadi slum alleviation dalam menanganani kumuh yang ada dan mencegah kumuh baru. Pilihan program yang dapat didanai oleh DAK Integrasi yaitu: pembangunan permukiman baru, perbaikan setempat (insitu upgrading), peremajaan, dan relokasi/pemukiman kembali. Adapun komponen program penanganan permukiman kumuh terpadu dalam menuntaskan kumuh secara menyeluruh, antara lain: Lahan, Penyediaan perumahan, Infrastruktur dasar, Sosial ekonomi, Penegakan tata ruang, Keadilan tata ruang, dan didukung oleh pembiayaan mikro-perumahan.

Gatot Virgiyanto dari Direktorat Rumah Swadaya, Kementerian PUPR turut memberikan penjelasan mengenai kriteria kesiapan program yang merupakan kolaborasi antara program perumahan dan program cipta karya ini. Butir kriteria kesiapan yang harus diperhatikan yaitu: perencanaan administratif; perencanaan teknis; penanganan sosial; kesiapan lahan; serta kontribusi pemda. Gatot pun menjelaskan kunci keberhasilan urutan perencanaan proyek, mulai dari penetuan delineasi lokasi, identifikasi permasalahan kumuh, dan skema penanganan. Kemudian pembangunan kesepakatan bersama seluruh komponen pemerintah daerah, dan penyusunan rencana timeline yang realistis. Hal tersebut lalu diteruskan dengan pembangunan kesepakatan bersama seluruh masyarakat, penyusunan rencana detail penanganan dalam 1 tahun, penyiapan rencana pendanaan, penyiapan readiness criteria DAK Integrasi, dan akhirnya pengusulan program DAK oleh daerah.

Mewakili Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Kementerian PUPR, Farid Baknur memberikan pemaparannya mengenai kriteria kesiapan yang diharapkan dari Pemda. Pada dasarnya, Pemda memiliki peranan yang luas dalam pengembangan skema DAK Integrasi ini. Mulai dari identifikasi lapangan, penyiapan dokumen kesiapan, penyediaan tenaga fasilitator, sosialisasi masyarakat, pembuatan aturan keberlanjutan infrastruktur terbangun, memastikan sertifikasi lahan, penentuan tim pelaksana DAK Integrasi, koordinasi dengan kantor pertanahan, hingga menyiapkan kolaborasi pendanaan. Adapun kriteria kesiapan (readiness criteria) terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu persyaratan utama yang perlu dilengkapi Pemda sejak awal, terdiri dari keberadaan Perencanaan, Program, dan Anggaran Pemerintah; kesiapan masyarakat penerima program; dan lokasi lahan penanganan. Bagian lain yaitu persyaratan pelengkap yang dapat dilengkapi selama keberjalanan proses, seperti NSPK dan Kelembagaan, profil kawasan kumuh, rencana kegiatan, rencana konstruksi dan pasca konstruksi, inovasi, dan kinerja DAK tahun sebelumnya.

Aspek pertanahan menjadi hal mendasar yang menentukan pelaksanaan dan keberhasilan program. Penjelasan mengenai konsolidasi tanah disampaikan oleh Lia Fitrasari Rahayu dari Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019, terdapat empat tahapan penyelenggaraan konsolidasi tanah yaitu perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, dan pengawasan. Khusus tahap pembangunan membutuhkan bantuan dari Pemda. Adapun kriteria kesiapan yang terkait aspek pertanahan yaitu: Dokumen pernyataan status kesesuaian dan kesiapan lahan; Kesesuaian Lahan sebagai Zona Permukiman; Ketersediaan Lahan Peruntukan Bidang Perumahan, Air Minum, Air Limbah, dan TPS3R.

Andie Pramudita dari Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Kementerian PUPR, menggenapi penjelasan materi dengan rangkuman materi keseluruhan skema program DAK Tematik ini. Program kolaboratif bidang perumahan dan permukiman ini memiliki lokasi percontohan yang diharapkan dapat menjadi tempat belajar bagi daerah lainnya. Adapun daftar dokumen kriteria kesiapan program perlu dilihat sebagai suatu proses dalam menuju pelaksanaan proyek, karena program ini diharapkan dapat memberi dampak yang lebih besar dibanding skema DAK reguler. Dari sisi jadwal, tahapan seleksi program tahun anggaran 2023 yaitu: Sosialisasi Teknis (26 April), Pemasukan surat minat (26-28 April), Pemasukan dokumen RC (26 April-16 Mei), Penilaian RC (17-24 Mei), Ekspos Proposal/Klarifikasi (30 Mei-3 Juni), dan Penilaian Ekspos (6-9 Juni), sebagaimana terlampir dalam diagram berikut.