Kejar Target Pengurangan Sampah, Provinsi NTB Ambil Alih TPA Regional

MATARAM — Jumat, 27 Juli 2018

Setelah proses yang panjang, Dinas LHK Provinsi NTB akhirnya memasuki tahap akhir pengambilalihan TPA Regional Kebon Kongok. Jumat (27/7) lalu, Dinas LHK Provinsi NTB menggelar Konsultasi Publik untuk Peraturan Gubernur terkait Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA Regional. Ditargetkan akan efektif per akhir Agustus 2018, UPTD hadir sebagai solusi atas konflik pengelolaan TPA Regional Kebon Kongok.

TPA Regional Kebon Kongok sendiri sudah ada sejak 24 tahun yang lalu. Akan tetapi, selama ini terjadi tarik menarik pengelolaan antara Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram karena berbagai persoalan. Dengan hadirnya UPTD tingkat provinsi sebagai pengelola, konflik ini diharapkan dapat terhindarkan. Pengambil alihan oleh provinsi ini juga sesuai dengan mandat dari UU No. 23/2014 tentang kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah regional.

Tak hanya berperan sebagai penengah, pihak provinsi juga memberikan subsidi 75% dari biaya Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) sebesar Rp 50.000,-/ton sampah yang masuk ke TPA. Sisa KJP sebesar 25% ditanggung oleh Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

"Itu sesuatu yang menurut banyak pihak, provinsi sangat berani untuk memberikan kesepakatan itu dalam Surat Perjanjian Kerja Sama," jelas Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Dinas LHK Provinsi NTB Ahmad Fathoni. "Secara umum teman-teman kabupaten/kota sangat senang TPA Kebon Kongok diambil alih jadi TPA Regional. Bukan hanya karena ada subsidi, tapi juga ada upaya mengurangi dampak bau."


Pergub UPTD TPA Regional tersebut merupakan salah satu dari 2 payung hukum yang melandasi pengelolaan TPA Regional. Di samping Pergub UPTD, terdapat pula Rancangan Perda (Ranperda) Persampahan Provinsi yang sedang digagas tahun ini. Kedua regulasi ini diharapkan dapat mendukung dan menguatkan target pengelolaan sampah Dinas LHK Provinsi NTB.

Berdasarkan target Jakstranas Persampahan, tingkat pelayanan TPA idealnya mencapai 70%. Akan tetapi di antara kabupaten-kabupaten NTB, tingkat layanan TPA masih berada di kisaran 20-50%. Sementara itu, berkat jarak pengangkutan yang lebih dekat, TPA wilayah perkotaan NTB tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi target tersebut.

"Itu menunjukkan bahwa TPA Kabupaten/Kota belum dapat memenuhi layanan di atas 70% karena aksesnya terlalu jauh. Oleh karena itu, TPA Regional ini kita harapkan mengisi kekosongan wilayah-wilayah yang terisolir dan daerah-daerah perbatasan," jelas Fathoni.

Dalam rangka mengejar target tersebut, Dinas LH Provinsi NTB pun menargetkan pengoptimalan 5 TPA Regional & 10 TPS-T Regional sampai dengan tahun 2025.

Konsultasi publik minggu lalu tersebut bertujuan untuk menjaring masukan terkait struktur organisasi, tugas, serta fungsi UPTD dengan menghadirkan OPD terkait di level provinsi & kab/kota, kaum akademisi, dan unsur masyarakat. Sebelumnya, upaya pembentukan UPTD TPA Regional ini telah melalui rangkaian konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan penerbitan surat rekomendasi Kemendagri No 060/5237/OTDA tentang pembentukan UPTD TPA Regional Provinsi NTB dengan tipe A pada tanggal 8 Juni 2018.


***