Kick Off Meeting Tahunan Pokja PPAS Nasional Tekankan Pentingnya Peran Provinsi Dalam Mencapai Target Air Minum dan Sanitasi Aman


Dalam rangka memperkuat peran kelompok kerja (Pokja) provinsi dalam implementasi perencanaan pembangunan di bidang perumahan, air minum, dan sanitasi serta mendukung percepatan pencapaian RPJMN 2020-2024, Pokja PPAS Nasional baru saja mengadakan kegiatan Kick Off Meeting tahunan dengan tema “Penguatan Peran Daerah dan Mitra dalam Sinergi Pembangunan Sektor Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi” pada Kamis, 10 Maret 2022.

Selain sebagai kegiatan rutin tahunan antara pemerintah pusat dan daerah, yang juga turut mengundang para mitra, Kick Off Meeting tahunan ini juga dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat komitmen para stakeholder dalam mencapai target pembangunan di sektor air minum dan sanitasi.

Dalam sambutan, Direktur Sanitasi Kementerian PUPR, Prasetyo, menyampaikan pandemi Covid-19 memberikan banyak dampak pada peningkatan konsumsi air bersih untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Pandemi telah membuat konsumsi air bersih meningkat hingga lima kali lipat yang salah satunya digunakan untuk kebutuhan cuci tangan, dan membersihkan diri. Diketahui juga jika kebutuhan mandi pun mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat dari kondisi normal” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo kembali mengajak para pemangku kepentingan untuk tetap berkomitmen dalam mencapai SDGs 6 yaitu untuk memastikan ketersediaan air dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan untuk semua,  serta SDGs 11 yaitu mewujudkan kota dan permukiman inklusif, aman, dan berkelanjutan. 

Menurut Prasetyo, keseriusan terhadap target ini telah dibuktikan dengan menyelaraskan target global dengan target nasional. Berdasarkan RPJMN 2020-2024 telah diamanatkan terwujudnya 100% akses air minum layak, termasuk 15% akses aman. kemudian 90% akses sanitasi layak, termasuk 15% akses sanitasi aman, serta adanya penanganan permukiman kumuh di perkotaan seluas 10.000 Ha.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di 4 kota yaitu Lombok Timur, Makassar, Palu, dan Bekasi yang dilakukan oleh Unicef pada tahun 2021. Ketiadaan air bersih menyebabkan lebih dari 50% rumah tangga tidak dapat menggunakan tangki septik yang mereka miliki, yang menyebabkan 30% diantaranya akan kembali melakukan praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Kondisi ini tentunya tidak diharapkan karena akan menghambat pencapaian target global dan nasional yang telah ditetapkan.

Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menyampaikan bahwa pada tahun 2022 ini, target untuk sektor perumahan yaitu sebesar 65,10% akses rumah layak huni, untuk sektor air minum  yaitu 95,58% untuk akses air minum layak, 13,45% untuk akses air minum layak, dan 25,38% untuk air minum perpipaan. Kemudian untuk sektor sanitasi yaitu, 82,07% untuk akses sanitasi layak, 13% untuk akses sanitasi aman, 75,28% penanganan dan 9,13% pengurangan (persampahan), serta 2,98% untuk Buang Air Besar Sembarangan (BABS). 

“Harapannya semua target di tahun ini tentunya dapat tercapai, sehingga target nasional pada 2024 dan global 2030 dapat juga tercapai dengan optimal di waktu yang telah ditentukan,” jelas Virgi

Selanjutnya Virgi menjelaskan, kondisi rumah (luas, ketahanan bangunan, jenis atap dan dinding), serta akses air minum, dan sanitasi adalah satu kesatuan dalam mencapai kriteria rumah layak huni. Tetapi sayangnya, akses air minum dan sanitasi layak sering menjadi penyebab ketidak layak  sebuah hunian.

“Seperti diketahui bahwa dalam mencapai target yang telah ditetapkan baik secara nasional maupun global, dibutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak terlibat. Maka dari itu, dalam momen ini kami menghimbau semua stakeholder untuk saling berkolaborasi dan berkoordinasi antara satu sama lain. Tujuannya tidak lain agar semua masyarakat nantinya bisa mendapatkan akses terhadap rumah layak huni, termasuk memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi layak dan aman,” jelasnya.

Selanjutnya, Virgi mengatakan, terkait pendanaan, alokasi yang dibutuhkan untuk mencapai target RPJMN 2020-2024 di sektor perumahan dan kawasan permukiman adalah sebesar 1.197 Triliun, dengan rincian 206 Triliun untuk bidang sanitasi, 375 Triliun untuk bidang air minum, dan 616 Triliun untuk bidang perumahan. 

“Kenyataannya alokasi bidang perumahan, air minum, dan sanitasi belum mencapai 15% pembiayaan. Meski begitu dengan memanfaatkan pendanaan alternatif seperti dana transfer, KPBU, program hibah atau pinjaman dari donor, APBD, dan pendanaan alternatif lainnya, diharapkan dapat membantu pembangunan ataupun perawatan terhadap infrastruktur di wilayahnya masing-masing. Untuk ini peran provinsi dalam mendampingi kabupaten/kota di wilayahnya sangat dibutuhkan,” paparnya.

Sementara itu, terkait isu urbanisasi yang menjadi salah satu tantangan di sektor perumahan, air minum, dan sanitasi tentu  sangat  perlu untuk diperhatikan. Pasalnya, tantangan ini seringkali tidak siap untuk dihadapi. Berkaitan dengan hal itu, Virgi menekankan bahwa pembangunan rumah layak huni tidak hanya berpatokan pada rumah skala individu saja, melainkan juga harus memperhatikan secara kawasan. Tujuannya untuk bisa menciptakan kawasan perumahan dan permukiman yang layak dan berkualitas. 

“Perhatian terhadap ketersediaan akses rumah, air minum, dan sanitasi layak tentunya bukan hanya berpotensi meningkatkan kesehatan masyarakat, namun juga terbukti dapat meningkatkan kualitas SDM yang baik. Jadi, tidak ada alasan untuk menjadikan sektor ini tidak sebagai prioritas, terlebih air minum dan sanitasi merupakan hak setiap warga negara,” ucapnya

Selanjutnya Virgi menyampaikan,  strategi yang dapat dilakukan dalam menyukseskan pembangunan di sektor PPAS adalah dengan melakukan integrasi program dengan menggabungkan pendekatan
Top-Down maupun Bottom up.  Upaya lainnya yaitu, lakukan peningkatan edukasi melalui pendekatan agama dan budaya untuk meluruskan persepsi dalam pemeliharaan lingkungan serta perilaku hidup bersih dan sehat.
 
“Pada kesempatan ini, kami juga mengingatkan kembali bahwa Pokja PPAS Provinsi memiliki  peran penting dalam melakukan implementasi, serta monitoring dan evaluasi program. Harapannya melalui keterlibatan aktif dari provinsi, maka kabupaten/kota akan lebih mudah untuk melakukan upaya-upaya percepatan pencapaian target sesuai mandat global dan nasional,” pungkas Virgi.