Kurangi Sampah di Lingkungan, Pemda Bali Percepat Upaya Penanganan


Seperti diketahui, hingga saat ini pengelolaan sampah yang baik masih menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya karena masih banyaknya sampah yang dibuang langsung ke lingkungan.

Berdasarkan laporan Jakstrada 2020, hampir sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di wilayah kabupaten/kota di provinsi Bali masih bersifat open dumping dengan total timbunan sampah di suatu wilayah mencapai 108,98 sampai 663,26 ton/hari.

Selain itu, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada 30-50% sampah yang belum terkelola dengan baik di masing-masing wilayah. Maka, berangkat dari hal itu, Pemerintah Provinsi Bali kian hari semakin gencar melakukan percepatan penanganan persampahan, khususnya di wilayah Sarbagita.

"Bukan hanya semata untuk upaya penanganan sampah, percepatan tersebut juga dilakukan karena akan diselenggarakannya perhelatan global G-20 yang rencananya akan diadakan di Bali pada November 2022 mendatang," kata Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahan.

Menurut Alue, setidaknya terdapat 3 usulan pembangunan Tempat Pengolahan Terpadu (TPST) di wilayah Sarbagita yaitu Desa Padangsambian Kaja, Desa Kesiman Kertalangu, dan Kelurahan Pedungan.

Direktur Jenderal Pengelolaa Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa saat ini capaian pengurangan sampah Sarbagita baru mencapai 4,90%-12,57% dengan 40,02-83,21% timbulan sampah masih diangkut ke TPA dengan kondisi yang akan segera penuh.

Melihat hal tersebut, upaya percepatan menjadi mutlak dilakukan. Terkait itu, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup 2022, kabupaten/kota di provinsi Bali mendapatkan dukungan pendanaan dengan total anggaran Rp 12,3 Miliar untuk 6 kabupaten/kota. Sedangkan, untuk DAK Fisik Cadangan Bidang Sanitasi 2021 di alokasikan sebesar Rp 83,2 Milliar untuk 4 kabupaten/kota.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusun DED untuk pembangunan TPST tersebut.

"Alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan ketiga TPST tersebut diperkirakan sebesar Rp 105 Miliar yang direncanakan pendanaannya melalui loan ISWMP di bawah koordinasi Kementerian PUPR," jelasnya.

Menurut Diana, untuk pembangunan ketiga TPST tersebut, pemerintah provinsi Bali perlu menyiapkan dan mengkoordinasiikan beberapa Readiness Criteria (RC), diantaranya seperti izin penggunaan lahan, nota kesepemahaman antara pemda dengan pengelola, adanya dokumen izin lingkungan. "Selain itu Pemprov juga perlu menyusun pembagian peran yang jelas antara semua pihak yang terlibat," ungkap Diana.

Disisi lain, Direktur Perumahan dan Permukiman, Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti mengharapkan akhir Februari ini RC sudah siap, sehingga proses pembangunan TPST bisa mulai dilakukan. Kendati demikian, ada rentang waktu sekitar empat bulan sampai TPST dapat digunakan. Jadi terkait itu, pemda juga diharapkan dapat memperhatikan pembuangan residu sampah. "Bukan hanya akan segera menyelesaikan RC. Untuk memaksimalkan upaya percepatan penanganan persampahan Sarbagita, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Bali akan bersama-sama menjalankan peranannya masing-masing, " pungkas Virgi.