Pastikan Konsumsi Air Minum Aman

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang pemenuhan kebutuhan air minum dan air limbah domestik. Kementerian/PPN Bappenas, bersama dengan Kementerian Kesehatan dan PP Hakli baru saja menggelar kegiatan orientasi pengawasan kualitas air minum regional satu secara online.

Berdasarkan studi Kementerian Kesehatan bersama dengan University Of California mengklaim bahwa anak-anak yang tinggal di hunian kumuh perkotaan tanpa akses air minum aman menjadi lebih rentan 1,32 kali terhadap stunting. 

Selanjutnya, WHO menunjukan, penyediaan akses air minum dan sanitasi aman dapat mengurangi indeks risiko penyakit sebesar 0,39%. Selain itu, disampaikan juga bahwa 60% air yang telah diolah masih tidak sehat jika dikonsumsi. Hal tersebut diakibatkan karena wadah penyimpanan atau jari tangan yang kotor. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan tangan dan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengolah air, karena harus senantiasa bersih untuk meminimalisir kontaminasi.

Sebagai pembahasan awal, air minum dapat didefinisikan sebagai air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan dapat memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, sedangkan kebutuhan air minum pokok sehari-hari adalah air yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.

Berdasarkan lampiran Perpres nomor 59 tahun 2017 menyebutkan air minum sehat yang memenuhi syarat (akses aman) terdiri dari rumah tangga yang sudah menggunakan sumber air minum layak, seperti sumber mata air permukaan atau sumur terlindungi, kemudian lokasi sumber air juga berada di dalam atau di halaman rumah, air minum dapat selalu tersedia saat dibutuhkan, dan terakhir sumber air minum terbebas dari kontaminasi bakteri faecal dan kimiawi.

Berbicara tentang capaian akses air minum di Indonesia, Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian/PPN Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menjelaskan, capaian akses air minum layak di Indonesia telah mencapai 90,2% dengan 20,6% diantaranya adalah akses jaringan perpipaan dan 69,5%nya adalah jaringan non perpipaan.

Kemudian, disampaikan juga bahwa sumber  konsumsi air minum masyarakat indonesia didominasi oleh DAMIU yakni sebanyak 29,1%.

“untuk memenuhi keperluan sehari-hari seperti mandi dan mencuci, sebanyak 39,2% masih menggunakan air yang berasal dari sumur bor/pompa dan sumber ini masih menjadi favorit masyarakat, yang kemudian diikuti oleh air sumur terlindungi sebesar 21%,” jelas Virgi.

Menurut Virgi, dari data yang sama, diketahui bahwa masih ada masyarakat yang menggunakan sumber air minum dari air hujan dengan jumlah sebanyak 2,1% dan sumber tidak layak sebesar 7,3%. 

“Untuk itu, pengawasan kualitas air minum aman di setiap daerah sangat perlu diadakan, sehingga semua masyarakat dapat terlayani kebutuhan kualitas air minumnya, karena air minum yang layak itu belum tentu aman,” pungkasnya mengakhiri penjelasannya.