Pendanaan ZIS Bantu Pemerintah Capai Target Akses Air Minum dan Sanitasi Aman

Penyediaan layanan air minum dan sanitasi telah ditetapkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi karena berkaitan erat dengan peningkatan taraf kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Mengingat pentingnya hal ini, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menyediakan akses yang layak dan aman bagi seluruh masyarakat. Bentuk komitmen ini tertuang dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs 2030). Kendati demikian, berbagai tantangan kerap dihadapi dalam pemenuhan akses tersebut, salah satu yang utama ialah aspek pendanaan.
 
Berdasarkan dokumen RPJMN 2020-2024, setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 140,9 triliun untuk mencapai target akses sanitasi yang meliputi air limbah domestik dan pengentasan perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka, serta dibutuhkan dana Rp 123,5 triliun untuk mencapai target akses air minum. Proporsi dukungan APBN diperkirakan hanya mampu memenuhi sebesar 42% untuk air minum dan sanitasi sebesar 53%.
 
Untuk menjawab tantangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa N0 001/Munas-IX/MUI/2015 perihal pendayagunaan harta Zakat, Infak, Sedakah dan Wakaf (ZISWAF) untuk pemenuhan akses air minum dan sanitasi, yang selanjutnya ditandangani dalam Nota Kesepahaman bersama antara Kementerian PPN/Bappenas, Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2017.
 
Agar manfaat metode pendanaan ini dapat direplikasi di daerah lain, maka telah disusun Panduan Teknis Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) Untuk layanan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman yang diluncurukan dalam acara webinar pada hari Kamis (26/08/21).
 
Webinar ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi Fatwa MUI melalui pendayagunaan dana ZIS yang tepat sasaran, serta mendorong kolaborasi dan sinergisitas antar pemangku kepentingan agar dapat mengoptimalkan bentuk pendanaan ZIS sebagai upaya pemenuhan akses air minum dan sanitasi.
 
Chief of WASH UNICEF Indonesia, Kannan Nadar dalam sambutannya menyampaikan, minimnya akses air minum dan sanitasi aman masih menjadi permasalahan utama di Indonesia, di mana hal ini dapat berimplikasi pada produktivitas dan juga kesehatan masyarakat. Kannan selanjutnya menambahkan bahwa Indonesia saat ini masih menduduki urutan keempat setelah India, Nigeria dan Ethiopia untuk praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABs) di tempat terbuka. Menurutnya, hal ini juga diperburuk dengan kurangnya pendanaan, dan perlu ditangani secara cepat dengan dukungan yang tepat.
 
“Pendekatan Business as Usual tidak akan mengurangi gap pendanaan, perlu dukungan berbagai macam modalitas dan inovasi regulasi untuk mendukung pemenuhan akses air minum dan sanitasi. Panduan ini telah mencantumkan banyak metode, mekanisme serta praktik baik yang bisa direplikasi di daerah- daerah lain” jelas Kannan.
 
Hal yang serupa disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh. Dalam paparannya, Asrorun menyatakan, dukungan dari seluruh elemen masyarakat perlu dioptimalisasi, mengingat keterbatasan pendanaan dari pemerintah, terlebih lagi untuk kepentingan pemenuhan akses air dan sanitasi yang hakekatnya adalah kewajiban yang dituntut dalam agama.
 
“ZISWAF sebagai pranata keagamaan dapat digunakan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah-masalah sosial, yang salah satunya ialah pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi” jelasnya.
 
Sesi sambutan kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua BAZNAS, Mokhamad Mahdum yang menyampaikan apresiasinya kepada MUI yang telah mengeluarkan Fatwa untuk mendukung pendayagunaan dana ZISWAF dalam pembangunan air dan sanitasi yang berkelanjutan. Terlebih lagi, Fatwa ini berhasil diimplementasi dan praktik baiknya sudah disusun dalam bentuk panduan bagi daerah-daerah lain. “Harapannya panduan ini dapat menjadi milestone yang penting untuk mendorong pihak-pihak lain berkolaborasi, karena saat ini masih banyak masyarakat yang sulit mendapatkan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman” pungkasnya.
 
Kementerian PPN/Bappenas yang diwakili oleh Direktur Perumahan dan Permukiman, Tri Dewi Virgiyanti juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan sampai pada peluncuran panduan ini. Dalam sambutannya, Virgi mengatakan, panduan ini diharapkan dapat menjadi referensi daerah untuk mengoptimalisasi pendayagunaan dana ZIS dalam pemenuhan akses, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
“Air minum dan sanitasi merupakan dua sektor penting dalam pembangunan Indonesia, karena dapat berimplikasi pada kualitas SDM dan peningkatan ekonomi. Namun karena keterbatasan pendanaan pemerintah, maka perlu dioptimalkan bentuk-bentuk pendanaan lain. Potensi pendanaan ZISWAF ini bisa mencapai 500 triliun, dan saat ini di Jawa Timur, Jawa Tengah dan NTB telah mencapai 14 miliar dan nantinya akan terus meningkat” jelas Virgi.
 
Kupas Tuntas Pendayagunaan dan Pengembangan Dana ZISWAF
 
Webinar dilanjutkan dengan sesi talkshow yang dimoderasi oleh Direktur Puskas BAZNAS, M Hasbi Zaenal. Pada sesi pertama, Hasbi mengundang Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidhuddin untuk menyampaikan pandangannya terkait dengan metode pendayagunaan ZISWAF. Didin mengatakan, proses pendistribusian dana ZISWAF ke target yang tepat sasaran sangatlah penting dibanding pengumpulannya, dikarenakan hal ini berkaitan erat dengan taraf hidup dan ibadah masyarakat.
 
“Menggali potensi pendanaan bukan sekadar literasi saja, namun harus sampai kepada apa yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Ketika masyarakat melihat hasil nyata dari yang mereka kumpulkan, maka hal ini dapat meningkatkan kepercayaan mereka, sehingga dikemudian hari akan makin banyak penghimpunnya” jelas Didin.
 
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, MUI, Hayu S. Prabowo. Dalam paparannya, dikatakan bahwa latar belakang mengapa Fatwa ini dikeluarkan ialah masih tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia yang berimplikasi pada produktivitas masyarakat dan kerugian negara yang mencapai Rp 56 triliun atau sekitar 1,25 juta/KK/tahun. Hayu kemudian menjelaskan, lebih lanjut terkait upaya- upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya ialah melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). “Dalam program ini terdapat gap antara pendanaan serta penyediaan kebutuhan, sehingga dana keagamaan dan sosial sangat diperlukan” jelasnya.
 
Melengkapi apa yang disampaikan oleh Didin dan Hayu sebelumnya, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Wahyu Kuncahyo menerangkan, sebenarnya potensi pendanaan ZISWAF sangat besar, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbanyak. Tetapi, potensi pendanaan ini harus diiringi dengan pendistribusian yang tepat. Terkait hal ini, Wahyu menjelaskan, metode BAZNAS Index for Sustainability of Clean Water and Sanitation (BI-WAS) yang dikembangkan untuk mengukur keadaan sanitasi dan sumber air minum serta praktik-praktik yang telah dilakukan di suatu daerah. Hasil pengukuran ini kemudian akan dijadikan rekomendasi dan evaluasi dalam pendistribusian dana ZISWAF kepada daerah. 
 
“Metode BI-WAS yang sudah diuji coba di empat desa pada tahun 2019 ini terbagi ke dalam empat dimensi, antara lain yang terkait fasilitas air, fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK), kebersihan dan yang terpenting ialah perilaku. Hasil analisa empat dimensi ini akan diinterpretasi kedalam lima rentang nilai antara 0-100 yang akan menunjukan tingkat kesadaran masyarakat dan implikasinya pada keberadaan program BAZNAS di daerah” jelas Wahyu.
 
Selanjutnya, Direktur Perumahan dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menyatakan, dalam pemenuhan akses air minum dan sanitasi, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi, kebijakan, serta panduan-panduan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan.
 
Pemerintah daerah juga dapat mengkolaborasikan berbagai bentuk pendanaan yang ada, seperti dana hibah, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan pendanaan dari Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan creative financing seperti ZISWAF, sehingga pembanguan akses dapat lebih cepat.
 
“Untuk mengoptimalkan bauran dana yang sudah ada di daerah, diperlukan perencanaan sektoral yang baik, pengawalan oleh pemerintah daerah, advokasi kepada tim pengelola anggaran, serta pelibatan lembaga-lembaga potensial lainnya di daerah” jelas Virgi.
 
Sesi talkshow ini kemudian ditutup dengan sesi tanggapan dari Direktur Lembaga Amil Zakat, Harapan Dhuafa, Indah Prihanande dan Guru Besar Universitas Islam Nasional Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia.
 
Indah menyampaikan, apresiasinya terhadap panduan pendayagunaan dana ZIS ini, di mana menurutnya panduan ini dapat menjadi alternatif pendanaan yang efektif bagi daerah. Menurut Indah hal lain yang tak kalah pentingnya ialah proses implementasi di daerah.
 
Indah mengatakan, masih banyak pemangku kepentingan, terutama LAZ yang memiliki pemahaman berbeda terkait pendayagunaan dana ZISWAF yang hanya memperhatikan pemanfaatan dan pembangunan saja tanpa melalukan pendampingan perubahan perilaku bagi masyrakat. Alhasil, infrastruktur yang telah dibangun hanya dapat bertahan kurang lebih tiga sampai enam bulan saja, karena masyarakat kembali pada perilaku sebelumnya/ slippage.
 
Sepaham dengan yang disampaikan oleh Indah, Amelia menambahkan bahwa sinergisitas antara lembaga filantropi dan lembaga pemerintah sangatlah penting. Akan tetapi, perlu dilakukan edukasi yang berkelanjutan bagi masyrakat serta Training of Trainer (ToT) bagi lembaga pengampu di daerah, agar nantinya memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi pendayagunaan dana ZISWAF.
 
Metode pendistribusian dan immplementasi yang baik pada akhirnya akan berimplikasi pada percepatan pembangunan akses air minum dan sanitasi di Indoensia. Webinar yang dihadiri lebih dari 200 peserta ini ditutup dengan pesan-pesan kunci dari para narasumber yang mengimbau seluruh peserta untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana ZISWAF secara berkelanjutan. Webinar ini juga merupakan salah satu dari rangkaian pre-event Konferensi Sanitasi dan Air Minum (KSAN) yang akan berlangsung sampai di bulan Oktober mendatang.