Pentingnya Restu Bupati & Gubernur dalam Skema CSR Sanitasi

BANJARMASIN — Kamis, 8 Desember 2018

Berulangkali ditekankan di KSAN 2017, skema CSR (Corporate Social Responsibility) memiliki potensi besar sebagai salah satu skema pendanaan alternatif sanitasi. Namun untuk meloloskan proposal program sanitasi lewat skema CSR, rupanya ada trik tersendiri. Lewat lokakarya AM PLP Provinsi Kalimantan Selatan 2017, Kamis (7/12) lalu, terungkaplah peran pemerintah daerah pada skema CSR. Nyatanya, restu bupati & gubernur punya peran amat penting dalam memastikan lolos tidaknya sebuah program sanitasi pada pengajuan skema CSR.

'Bocoran' ini dibagikan oleh Spesialis CSR Yusuf Suharso, yang berpengalaman menangani divisi CSR di Medco, Repsol, dan Sinarmas.

"Program itu kalau messenger-nya bagus, endorser-nya ada, itu susah untuk ditolak," papar Yusuf. "Kalau enggak ada endorser-nya, susah. Misalnya saya dipindahkan atau saya pindah, selesai sudah."

Ia turut menilai, belum banyak proposal terkait jambanisasi yang masuk ke skema CSR. Padahal, kansnya terbuka lebar.

CSR dari PT Pertamina, misalnya, memiliki sektor 'bina lingkungan' yang mencakup program jambanisasi. Menurut Supervisor HSE Pertamina Banjarmasin Arizki, program pengadaan jamban komunal sangat mungkin masuk via sektor bina lingkungan. Hanya, dengan satu syarat: proposal pengajuan CSR harus datang dari masyarakat.

Secara terpisah, Yusuf juga mengamini syarat ini. Menurut Yusuf, langkah ini menjadi cara perusahaan untuk memastikan keberlangsungan bantuan CSR. Jika datangnya dari masyarakat, berarti program tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini untuk mencegah terlaksananya bantuan yang sebenarnya tidak sesuai kebutuhan.

Provinsi Kalimantan Selatan khususnya punya kans besar meloloskan CSR dari Bank Kalsel. Pemimpin Bidang Sekretaris Bank Kalsel Izhar yang turut hadir di acara tersebut buka-bukaan menyatakan, ada dana sebesar 2,6 milyar rupiah dana alokasi CSR yang tidak terpakai di tahun 2017. Darinya, kiat memanfaatkan dana CSR ini sederhana saja: cukup minta restu dari bupati dan gubernur.

"Kalau sudah dikomunikasikan, insyaallah sudah," ungkap Izhar.






***