Punya Komitmen Kuat, Kota Langsa jadi Percontohan DAK Terintegrasi

Langsa –  Kota Langsa, Provinsi Aceh adalah satu dari sebelas Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi pilot project Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan pada Tahun Anggaran 2021. Kota Langsa sendiri terpilih karena komitmennya yang kuat dalam melaksanakan relokasi dan pembangunan permukiman baru layak huni bagi keluarga yang tinggal di permukiman kumuh ilegal, seperti area bantaran sungai dan rel kereta api.

"Ini bukti bahwa Pemerintah tidak tinggal diam. Istilahnya komitmen istiqomah-nya Pemda,” ujar Marzuki Hamid, Wakil Walikota Langsa pada sambutan peresmian dimulainya konstruksi DAK Terintegerasi di Gampong Herbal, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa pada hari Kamis, 8 April 2021. Hadir pula dalam peresmian tersebut perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun salah satu bentuk komitmen dari pemerintah Kota Langsa ialah penyediaan lahan pemerintah daerah seluas 14 Ha. "Semula lahannya merupakan HGU dari PT. Timbang Langsa, sebuah perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi ini, yang kemudian mereka menghibahkannya kepada pemerintah kota. Bangunan dan infrastrukturnya sendiri dibangun melalui dana APBD, BSPS pemerintah pusat, dan CSR, termasuk dari DAK Terintegrasi ini", jelas Marzuki.

Pada tahap awal ini, pemerintah kota Langsa merencanakan untuk membangun 353 unit rumah bagi setiap kepala keluarga yang semula tinggal di permukiman kumuh illegal. Dimana dari 353 unit rumah tersebut, 103 unit rumah dibiayai dari kolaborasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), APBD Kota Langsa, dan CSR Bank Aceh.

Sedangkan 250 unit rumah lainnya dibiayai dari DAK Terintegrasi.  Dimana setiap kepala keluarga penerima bantuan pun juga akan diberikan bantuan pembangunan rumah seluas 42 m2 sekaligus hibah kavling tanah seluas 150 m2 yang dilengkapi dengan sertifikat.

"Sebanyak Rp34,86 Milyar DAK Terintegrasi Tahun 2021 yang dialokasikan untuk Kota Langsa akan digunakan untuk membangun tambahan 250 unit rumah, dilengkapi dengan jaringan infrastruktur jalan lingkungan, drainase, air minum perpipaan, dan pengolahan sanitasi domestik," papar Kepala Dinas PUPR Kota Langsa Muharram, sembari juga mengakui bahwa pihaknya merasa sangat terbantu untuk melanjutkan program relokasi warga permukiman kumuh bantaran sungai ke Gampong Herbal.

Lebih jauh, DAK Terintegrasi ini memang merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung penanganan permukiman kumuh secara terpadu. "Masyarakat harus mendapatkan akses rumah layak huni dan permukiman yang sehat, dengan karakteristik minimal luas per kapita 7,2 m2, dilengkapi dengan air minum, sanitasi, listrik, dan bangunan juga teratur sehingga permukiman sehat dan tidak kumuh. DAK Terintegrasi ini akan membantu rencana pemerintah daerah untuk mewujudkan hal tersebut, khususnya bagi masyarakat di permukiman kumuh", ujar Riono Suprapto, Kepala Pusat Fasilitasi Daerah (PFID) Kementerian PUPR yang juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Ke depan, untuk memastikan keberlanjutan program, Koordinator Bidang Perumahan Kementerian PPN/Bappenas Nurul Wajah Mujahid, berharap agar Pemerintah Kota Langsa dapat mengembangkan skema pengawasan untuk menjamin tidak adanya pengalihan kepemilikan dan munculnya permukiman kumuh kembali.

"Bagaimana perumahan yang sudah terbangun dan masyarakatnya dapat mengikuti panduan atau SOP bermukim pasca konstruksi, seperti bagaimana agar unit yang sudah diberikan tidak boleh dipindahtangankan dan bagaimana agar penambahan ruang atau bangunan tambahan seperti dapur tetap mengikuti kaidah kelayakan. Sebaiknya juga masyarakat atau penghuni nanti harus saling mengawasi terkait hal-hal tersebut," pungkas Nurul.

Turut hadir mendampingi rombongan dalam kegiatan ini tim Sekretariat Pokja PPAS nasional, tim pelaksana lapangan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Langsa dan Tim Satker Pelaksanaan Permukiman Permukiman Wilayah Aceh, Kementerian PUPR.

 

PENULIS                                   : Tiara Anggita

Organisasi dan Jabatan           : Urban and Housing  Specialist  Sekretariat Pokja PPAS Nasional