Rapat Koordinasi Nasional Strategi Pencapaian Target Bidang Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi

Realisasi  RPJMN 2020-2024 telah berjalan selama setahun (2020) dengan berbagai tantangan berat yang menyertainya, Kondisi ini telah mengakibatkan  pertumbuhan ekonomi melambat (tidak sesuai dengan asumsi APBN). Hal ini  jelas telah mempengaruhi langsung realisasi target pencapaian Bidang Perumahan, Air Minum dan Sanitasi.Untuk mengantisipasi hal ini, diperlukan  akselerasi pencapaian target RPJMN 2020-2024 Bidang Perumahan, Air Minum dan Sanitasi. Selain penting untuk memastikan tersedianya rumusan strategi dan kegiatan yang sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pokja PPAS Nasional telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Strategi Pencapaian Target Bidang Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi pada tanggal 15-17 Desember 2020 di Hotel Novotel Tangerang.

Kegiatan Rakornas berjalan dengan lancer dengan Metode kegiatan yang digunakan adalah hybrid meeting dimana pengisi acara dan peserta dapat mengikuti kegiatan secara offline dan online. Total jumlah peserta yang hadir pada kegiatan tersebut adalah ± 270 orang yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, mitra, serta perwakilan OPD di 34 provinsi yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Dinas PKP/Tata Ruang, Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Rakornas sukses  mengangkat beberapa pengalaman penyelenggaraan Bidang PPAS di daerah yang secara langsung telah  menginspirasi daerah lain untuk berbuat hal yang sama, yakni  dari:

  1. Provinsi Sumatera Selatan, telah berhasil menyediakan perumahan skala besar untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui 2 (dua) pendekatan yaitu: (1) Perumahan untuk ASN, TNI dan POLRI dengan skema program FLPP; serta (2) Perumahan untuk pekerja sektor informal yang sulit mengakses kredit dengan pola BP2BT dan menggunakan koperasi sebagai lembaga intermediary
  2. Provinsi Sulawesi Selatan, telah menyusun pengembangan roadmap bidang air minum dan sanitasi sebagai bentuk dukungan pencapaian target nasional. Selain itu, pemerintah provinsi juga menyelenggarakan Saoraja Awards sebagai wadah pembelajaran horizontal serta strategi dalam mendorong akselerasi capaian bidang air minum dan sanitasi di tingkat kabupaten/kota.
  3. Provinsi Jawa Tengah, telah mengembangkan sistem informasi khusus yang terintegrasi, terstruktur dan terhubung dengan single data system daerah yaitu Simanis Cika. Sistem tersebut dimanfaatkan oleh provinsi untuk memudahkan proses monitoring capaian dan target layanan air minum dan sanitasi di seluruh kabupaten/kota.

Peserta Rakornas menganggap penting untuk mengembangkan regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah, misal pada penanganan rumah layak huni untuk MBR, dimana kewenangan ini sepenuhnya masih ditangani Pemerintah Pusat. Peserta menyadari  pentingnya  peningkatan kapasitas aparat daerah (Pokja PPAS) dalam mengawal implementasi program/kegiatan bidang PPAS  sehingga tidak terjadi gap pengetahuan yang terlalu jauh dari satu daerah dengan daerah lain. Selain itu, peserta juga berkesimpulan bahwa sebagian  dokumen perencanaan PPAS yang belum selaras dengan target pembangunan nasional bidang PPAS dalam RPJMN 2020-2024. 

Peserta Rakornas juga mendapatkan tips dan pengetahuan  terkait  pemanfaatan media sosial dalam mencapai target bidang PPAS. Disadari bahwa Pemerintah pusat dan daerah masih belum mengoptimalkan pemanfaatan media sosial  untuk berkomunikasi dengan publik. Hal ini ditunjukkan dengan rata-rata tingkat engagement media sosial yang tinggi namun masih memiliki tingkat interaksi yang rendah Topik terkait perumahan masih lebih sering dibicarakan di media sosial daripada air minum dan sanitasi.

Rencana tindak lanjut paska Rakornas terdiri dari Rencana Tindak oleh Daerah dan Rencana Tindak oleh Nasional. 

Rencana tindak daerah terdiri dari:

  1. Internalisasi indikator baseline dan target PPAS  kedalam dokumen RPJMD masing-masing, terutama daerah yang baru melaksanakan Pilkada serentak.
  2. Fasilitasi dan koordinasi program PPAS yang melibatkan seluruh kabupaten/kota oleh Pokja Provinsi
  3. Pokja Provinsi melakukan advokasi dan peningkatan kapasitas terkait program-program PPAS di kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
  4. Rencana kerja Pokja Provinsi tahun 2021 selesai sebelum bulan Maret 2021.

Adapun rencana tindak lanjut oleh Pokja PPAS Nasional terdiri dari Kick-Off Meeting Pokja PPAS Nasional, Horizontal Learning Event; Lokakarya Sinkronisasi Sumber Pendanaan PPAS; Coaching Clinic terkait fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan baru serta penyusunan strategi dan program/kegiatan dalam mendukung pencapaian target nasional; serta Pelatihan tematik .

Kesimpulan menarik dari pelaksanaan Rakornas adalah adanya  kesadaran bersama dari 6 (enam) kementerian  yang hadir  (Pokja PPAS Nasional) untuk memastikan terjadinya sinergi kebijakan  pembangunan PPAS  antara pusat dan daerah terwujud, Serta secara bersama sama meningkatkan ritme  kolaborasi, koordinasi dan kemitraan dalam pembangunan PPAS. Semoga.

***