Target Bangun Ribuan Sambungan Rumah, Hibah Air Limbah Alokasikan Dana Rp 42 Miliar

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan tercapainya 90% akses sanitasi layak, termasuk 15% akses sanitasi aman. Sementara itu, berdasarkan data BPS Kor Susenas, 2019 menunjukkan capaian akses sanitasi layak nasional masih berada di posisi 77,44% dengan 7,5% akses aman.

 Berangkat dari itu, upaya-upaya percepatan mutlak dibutuhkan dan salah satu program yang dapat membantu ialah melalui Hibah Air Limbah yang merupakan kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia di bawah organisasi Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT).

 Hibah air limbah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap Sistem Pengelolalaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan difokuskan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Skala Perkotaan.

 Setiap tahunnya, target pembangunan Sambungan Rumah (SR) pada program Hibah Air Limbah mengalami kenaikan, pada tahun 2012-2014 telah dibangun 4.826 SR, kemudian pada tiga tahun berikutnya di 2015-2018 telah dibangun 7.575 SR, dan pada periode 2020-2021 rencananya akan dibangun sekitar 7.000 SR di empat wilayah yaitu DKI Jakarta, Bandung, Medan, dan Surakarta dengan nilai hibah sekitar Rp 42 Milyar.

 Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2020, Kementerian PUPR telah mengadakan Sosialiasi Persiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Tahap II yang mengundang perwakilan dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, perwakilan dari DFAT (Department of Foreign Affairs and Trade) Australia dan KIAT (Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur), serta pewakilan dari Pemerintah Daerah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai arahan pelaksanaan program, arahan tata kelola pelaksanaan hibah daerah, serta tata kelola pelaksanaan program. Empat narasumber yang menyajikan informasi seputar Program HAL ini adalah dari Kementerian PU PR (Kasubdit Perencanaan Teknis, Dit Sanitasi dan CPMU Program Hibah), Kementerian Keuangan, dan KIAT.


Lingkup Pekerjaan Program HAL

Sumber : Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017

 Disampaikan pada pertemuan tersebut bahwa lingkup pengerjaan sambungan rumah meliputi penyediaan pipa tinja, pipa non tinja, bak penangkap lemak, bak kontrol akhir dan pipa persil, tidak termasuk pipa lateral atau pipa tersier air limbah.

 Dalam menjalankan program Hibah Air Limbah, komitmen pemerintah daerah sangatlah penting, bahkan keseriusan dan dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu point utama. Kendati demikian, aspek teknis juga harus diperhatikan untuk menjaga keberlangsungan.

 Beberapa hal seperti penyusunan dokumen Detailed Engineering Design (DED), pembangunan SR yang sesuai dengan Kaidah Teknis, serta memaksimalkan pendampingan konsultan pun tidak boleh luput dari perhatian.

 Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Hibah Air Limbah, silahkan copy tautan berikut: http://nawasis.org/portal/digilib/read/rapat-teknis-pelaksanaan-hibah-air-limbah-setempat-apbn-ta-2020/51873