Tingkatkan Kinerja Daerah Lewat Dokumen SSK Berkualitas

JAKARTA — Jumat, 29 Maret 2019

Menyuarakan pemenuhan pelayanan dasar sebagai tolok ukur kinerja daerah, PP no. 2/2018 sesungguhnya tidak menyisakan alasan bagi Pemerintah Daerah untuk memandang sepele kinerja pengolahan air limbah domestik di daerahnya. Gelaran Kick Off Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), yang mencakup pembangunan sektor air limbah dan persampahan, pun menguraikan langkah-langkah yang diperlukan Kepala Daerah dalam memenuhi kewajiban ini.

"Pelaksanaan PPSP otomatis menjadi raport Kepala Daerah, karena ada prinsip-prinsip capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipegang di sini," ujar Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Ditjen Bina Bangda dari Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin. "Oleh karena itu, dokumen SSK (Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten) harus menjadi salah satu sumber pengumpulan data pelayanan dasar air limbah domestik."

Alhasil, pemutakhiran dan implementasi SSK pun menjadi fokus Program PPSP untuk periode 2019-2020. Dalam mengawal agenda ini, tim Pokja PPAS Pusat yang dipimpin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan secara khusus mendampingi 10 provinsi dan 22 kabupaten/kota dalam melakukan implementasi SSK.

Secara keseluruhan, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah menyatakan keikutsertaannya dalam program PPSP. Hal ini tercermin dari tersusunnya dokumen SSK dari 81% kabupaten/kota di Indonesia. Namun demikian, kualitas dokumen SSK secara umum sendiri masih perlu ditingkatkan. Direktur Perkotaan, Perumahan, & Permukiman (Perkotrumkim) Bappenas Tri Dewi Virgiyanti menilai, hanya 69% dari dokumen SSK yang memenuhi kualitas.

Saat ini, terhitung ada 489 dari 559 kabupaten/kota di Indonesia sudah menyusun dokumen SSK. Setiap tahunnya, akan ada daerah yang dokumen SSK-nya perlu dimutakhirkan atau diperbaharui. Untuk tahun 2019, tercatat ada 46 kabupaten/kota yang perlu memutakhirkan SSK-nya. Sementara itu, sebanyak 20 kabupaten/kota tercatat belum menyusun dokumen SSK sama sekali.

"Saya minta tolong pada provinsi, sebagai 'bapak', untuk mendorong kabupaten/kotanya. Kalau dulu kabupaten/kota yang belum susun SSK mestinya tidak boleh susun DAK sanitasi. Biar semangat, dan agar yang sudah mengerjakan dapat 'reward'," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Zanariah.

Sesuai dengan visi pendampingan berjenjang, pemerintah pusat akan berfokus pada pendampingan ke Pemerintah Provinsi. Pada ajang Kick Off PPSP Nasional yang digelar Kamis (28/3) dan Jumat (29/3) kemarin pun, sebanyak 25 perwakilan Pemerintah Provinsi hadir. Beroleh pembekalan dari Kick Off, selanjutnya Pemerintah Provinsi diharapkan aktif mendampingi kabupaten/kota dalam melakukan implementasi maupun pemutakhiran dokumen SSK.

Selain mengawal dokumen SSK, provinsi berperan penting dalam mendukung kabupaten/kota dari segi pendanaan. Kasubdit Sanitasi Laisa Wahanudin dari Direktorat Perkotrumkim Bappenas Laisa Wahanudin mencontohkan, komitmen provinsi sebagai pendamping ini bisa diteladani dari Provinsi NTB yang Agustus 2018 lalu telah mengalokasikan APBD-nya untuk mempekerjakan 10 orang fasilitator bagi masing-masing kabupaten/kotanya.

"NTB sudah berperan sebagai Bapak yang baik. Kalau kabupaten/kota tidak punya uang untuk tenaga fasilitator, provinsi bisa tanggung," tandas Laisa Wahanudin.
Menurut Laisa, sewajarnya provinsi tidak mengalami kesulitan pendanaan dalam menyokong kabupaten/kota. Hal ini diperkuat oleh hasil pertemuannya dengan Sekretaris Daerah di sejumlah kunjungan.

"Mohon maaf, saya kok tidak melihat kesulitan dari segi pendanaan. Di provinsi, banyak dana yang tidak terserap. Kalau hanya menganggarkan 1-2 fasilitator, itu bisa. Beberapa saat kali kita ketemu Sekda dan paparkan kebutuhan ini, mereka bilang 'oh ini kita bisa'," ujar Laisa. "Saya kira, kendalanya adalah yang sudah kita lakukan ini tidak tersampaikan dengan baik."

Selain dari pendanaan provinsi, kabupaten/kota pun memiliki kans untuk mengakses DAK Sanitasi yang jumlahnya kian meningkat. Berdasarkan catatan Bappenas, DAK Sanitasi untuk periode 2015-2019 sendiri mencapai Rp 7,43 trilliun.

"Mudah2an Bapak/Ibu sekalian bisa mengakses ini. Ada DAK Sanitasi, ini terus menerus naik. Tapi mohon dipantau dan dilancarkan sesuai dengan SSK," ujar Direktur Perkotrumkim Tri Dewi Virgiyanti.

Lebih dari sekadar dokumen pertanggungjawaban, dokumen SSK juga bermanfaat sebagai medium penyampaian aspirasi dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Jelang musim Pemilihan Legislatif pada April 2019 mendatang, Sekretaris Ditjen Bangda Zanariah turut mengingatkan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menjaga kesinambungan agenda PPSP dengan wakil rakyat yang terpilh. Tentunya, dengan mengacu pada dokumen SSK.

"Kalau kepala daerah berganti, harus dijelaskan. Habis ini Pileg, setelah itu harus segera melakukan sosialisasi," ujar Zanariah.

Berdasarkan indikator yang disesuaikan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030, capaian akses air limbah nasional per 2018 adalah 74,58% untuk akses layak dan 3,34% untuk akses dasar. Per tahun 2024, diharapkan Indonesia mampu mencapai tingkat akses layak air limbah sebesar 90%.
***