Akses Air Minum Layak

92.87%

Akses Air Minum Aman

12.53%

Akses Air Minum Perpipaan

11.12%

367,764 SR


Sumber: Susenas BPS, diolah Bappenas, 2020
*perkiraan capaian berdasarkan angka proyeksi
Kondisi Daerah

Data Kependudukan

Tahun 202013,312,745 jiwa
Tahun 202213,909,199 jiwa

Penduduk Tidak Terlayani Akses Air Minum Layak

949,539 jiwa

Data SPAM

KeteranganNilaiSatuan
Jumlah SPAM Terbangun80Unit
11,602Liter/detik
Potensi Pemanfaat SPAM Terbangun1,972,270*SR
Belum termanfaatkan1,260Liter/detik
214,209*SR
Sumber: Portal SIMSPAM, Januari 2021
Potensi Sumber Air Baku untuk Minum

Jumlah Bendungan : 2
Volume tampungan : 323.96 juta m3
Kapasitas intake belum termanfaatkan : 1.300 m3/detik (100.00%)


Status PDAM

6 PDAM

Sehat

0 PDAM

Kurang Sehat

0 PDAM

Sakit

Capaian pembangunan SR : 367,764
Sumber : Susenas BPS, Tahun 2019

Status Tarif PDAM


2 PDAM Full Cost Recovery (FCR)
Status PDAM Yang Belum Full Cost Recovery (FCR)
No. Nama Kabupaten Status PDAM
1Kota CilegonSEHAT
2Kota TangerangSEHAT
3Kabupaten SerangSEHAT
4Kabupaten LebakSEHAT
Potensi sumber air baku untuk AIR minum (2017-2020)
No. Nama Bendungan Lokasi Kapasitas Air Baku (m3/det) Progress bendungan Kapasitas intake air baku Rencana SPAM
1KarianKab. Tangerang, Kab. Lebak, Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon 9.10•Konstruksi mulai tahun 2015 dan direncanakan selesai tahun 2022.
•Master plan. FS. AMDAL. DED tahap penyusunan dalam kegiatan ESP ADB
•Rencana pembangunan intake Ciuyah Phase 1 sebesar 6.55 m3/detik mulai tahun 2020 dan target selesai tahun 2022.
•Rencana pembangunan intake Petir sebesar 1.5 m3/detik mulai tahun 2021 dan target selesai tahun 2022.
2SindangheulaKab.Serang 0.80Telah selesai •Rencana pembangunan intake sebesar 0.8 m3/detik mulai tahun 2021 dan target selesai tahun 2022.
No. Nama Kegiatan Lokasi Kapasitas Air Baku (m3/det) Kapasitas yang telah digunakan (m3/det) Kapasitas yang belum termanfaatkan (m3/det) Tahun Pembangunan Status
1Pembangunan Prasarana Air Baku PanungganganKota Tangerang 0.50 0.52019 Catatan:
a. Belum ada usulan dari Pemerintah Kota untuk pemanfaatan Air Baku Panunggangan
Daftar dan status spam REGIONAL

SPAM Regional Melalui Kegiatan Engineering Services Project (ESP)

No. SPAM Regional Offtaker Kapasitas Rencana Nilai Investasi (Rp) Progres Fasilitas_esp Rencana Pembangunan
1 Karian Non KPBU Kab. Tangerang, Kab. Lebak, Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon 4.600 L/detik 2,27 T Master plan, FS, AMDAL, DED tahap penyusunan dalam kegiatan ESP ADB 2022-2024

KPBU Unsolicited

No. SPAM Regional Offtaker Kapasitas Rencana Perkiraan Investasi (Rp) Status Progres Rencana Pembangunan
1 Karian Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan 4.600 L/detik 2,215 T
  • Penetapan Pemenang pada Pelelangan Proyek KPBU SPAM Regional Karian-Serpong oleh Menteri PUPR, berdasarkan surat No. Pb.02.01-Mn/03 tanggal 5 Januari 2021)
  • Nota Kesepakatan dalam proses penandatanganan sirkuler (telah ditandatangani Walikota Tangaerang dan Walikota Tangerang Selatan)
  • Pembebasan lahan IPA di Villa Mutiara, Tangerang Selatan dalam Tahap Persiapan (sosialisasi, Konsultasi Publik, appraisal), pembayaran dilaksanakan TA 2021 melalui APBN DJCK.
  • Berdasarkan Surat dari Kemen LHK tanggal 23 Oktober 2020 maka untuk Proyek KPBU SPAM Regional Karian-Serpong cukup dengan UKL-UPL yang diperiksa oleh Menteri LHK..
2021-2024

Tahap Penyiapan (Wilayah II)

No. Provinsi SPAM Regional Off Taker Kapasitas Rencana (L/det) Nilai Investasi (Rp) Rencana Pembangunan Keterangan
KSB PKS RI SPAM FS DED AMDAL SIPSDA LAHAN Lembaga Pengelola
1 Banten KARIAN NON KPBU (ESP) BANTEN Kab. Tangerang
Kab. Bogor
Kab. Lebak
Kab. Serang
Kota Serang,
Kota Cilegon
Total Kap 4600 l/det
Tahap I: 3.450 l/det
Tahap II: 1.150 l/det
2.27 T Proses (-) Proses (-) Ada Proses (TA 2018) Belum Belum Belum Proses Proses 2021-2024
  • Perubahan WTP menyebabkan perubahan trase dan panjang pipa transmisi
  • Belum ada kesepakatan antara konsorsium dengan PJPK
  • Belum terdapat kesepakatan tarif antara PJPK dengan Offtaker
  • PT. PII meminta kepastian beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti oleh PJPK yaitu:
    1.Studi Kelayakan Proyek (FBC) yang telah disetujui dan disertai dengan penetapan pemrakarsa oleh PJPK;
    2.Kesepakatan harga air curah antara PJPK dan offtaker yang akan menjadi asumsi dasar dalam Business Plan proyek
  • Masuk TA 2021-2022
Target RPJMN 2020 - 2024 Dan Target 2022
No. Indikator Target 2022 Target 2024
1.Akses Air Minum Layak (%) 97.05% 100.00%
2.Akses Air Minum Jaringan Perpipaan (JP) (%) 15.51% (536,850 SR) 19.03% (681,632 SR)
3. Akses Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) (%) 81.54% (2,925,048 RT) 80.97% (2,936,399 RT)
4.Akses Air Minum Aman 15.78% 19.02%
5.Penyusunan Jakstrada
6.Review dan Pemutakhiran RISPAM
7.Kinerja PDAM 100.00% Sehat 100.00% Sehat
8.Review dan Pemutakhiran Rencana Bisnis PDAM
9.Peningkatan Kinerja UPTD dan KPSPAMS
10.PDAM yang memiliki tarif Full Cost Recovery (FCR) 100.00% 100.00%
11.Penyusunan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
12.Penurunan Air Tak Berekening (Non-Revenue Water/NRW) Menjadi max. 25% Menjadi max. 25%
13.Pengembangan Zona Air Minum Prima/Layanan Potable Water
14.Pengembangan Smart Grid Water Management
15.Pengawasan Kualitas Air Minum
Prioritas Pembangunan SPAM
1.Pemutakhiran data SIMPSPAM, Penyusunan RISPAM Provinsi, Pemutakhiran RISPAM Kab/Kota
2.Pemanfaatan kapasitas yang sudah terbangun, melalui kegiatan Perluasan SPAM (pembangunan SR oleh pemerintah daerah/APBD) à kab/kota dengan kapasitas belum termanfaatkan >30% (Lebak, Serang);
3.Peningkatan/pembangunan SPAM, untuk daerah dengan kapasitas belum termanfaatkan
4.Pemanfaatan kapasitas air baku dari Bendungan Sindangheula dengan pembangunan SPAM
5.Mempertahankan kinerja BUMD Air Minum yang sehat, penurunan Non-Revenue Water (NRW), pemutakhiran RISPAM, penyusunan RPAM berkonsultasi dengan Kementerian PUPR/Balai PPW Provinsi;
6.Penyesuaian tarif PDAM yang belum FCR (Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang) dan penyusunan/pemutakhiran Rencana Bisnis PDAM, dapat berkonsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
7.Mempercepat Readiness Criteria (RC) untuk pembangunan/peningkatan SPAM;
8.Untuk percepatan penyiapan nota kesepahaman, KSB, PKS, penyiapan lahan dan Lembaga pengelola, serta SIPPA, untuk SPAM Regional dalam tahap penyiapan (SPAM Regional Karian);