Peraturan Menteri

SNI 7507 : 2011 Spesifikasi bangunan pelengkap unit instalasi pengolahan air

Pokja PPAS   28 Mei 2019 2.742

Spesifikasi ini menetapkan mengenai bangunan pelengkap unit IPA untuk kapasitas maksimum 50 L/detik, yang meliputi: komponen, kebutuhan luas lahan, material, dan struktur bangunan.

SNI 7508 : 2011 Tata cara penentuan jenis unit instalasi pengolahan air berdasarkan sumber air baku

Pokja PPAS   28 Mei 2019 4.198

Standar ini menetapkan tata cara penentuan jenis pengolahan air berdasarkan sumber air baku meliputi: klasifikasi sumber air baku, kualitas dan karakteristik air baku, serta jenis pengolahan air minum.

SNI 7509 : 2011 Tata cara perencanaan teknik jaringan distribusi dan unit pelayanan sistem penyediaan air minum

Pokja PPAS   28 Mei 2019 18.574

Standar ini menetapkan tata cara perencanaan teknik jaringan distribusi dan unit pelayanan sistem penyediaan air minum (SPAM), yang meliputi reservoir, perpompaan, pipa transmisi dan jaringan pipa distribusi serta pipa pelayanan.

SNI 7510 : 2011 Tata cara perencanaan pengolahan lumpur pada instalasi pengolahan air minum dengan bak pengering lumpur (sludge drying bed)

Pokja PPAS   28 Mei 2019 5.198

Standar ini menetapkan cara merencanakan pengolahan lumpur pada IPA dengan bak pengering lumpur (sludge drying bed). Standar ini mencakup ketentuan perencanaan: karakteristik lumpur, bangunan bak pengering lumpur, kriteria unit bak pengering lumpur, kriteria perencanaan pompa lumpur, kriteria struktur bangunan, dan kapasitas bangunan pengolahan lumpur.

SNI 7829:2012 Standar bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum

Pokja PPAS   28 Mei 2019 12.934

Standar ini menguraikan persyaratan penempatan dan konstruksi bangunan pengambilan air baku dari sumber mata air, air tanah, dan air permukaan untuk instalasi pengolahan air minum, termasuk mengatur langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan survei lapangan untuk pengumpulan data.

SNI 7831:2012 Perencanaan sistem penyediaan air minum

Pokja PPAS   28 Mei 2019 20.474

Standar ini mencakup kriteria dalam merencanakan sistem penyediaan air minum mulai dari perencanaan unit air baku, unit transmisi,unit produksi, unit distribusi,dan unit pelayanan.

SNI 6719-2015 Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis Pelindung Logam untuk Pembuangan Air dan Drainase Bawah Tanah

Pokja PPAS   28 Mei 2019 3.628

Spesifikasi ini berlaku untuk pipa baja bergelombang (corrugated steel pipe) yang digunakan untuk pembuangan air, drainase bawah tanah, gorong-gorong yang bersifat non stuktural, dan kegunaan lain yang serupa. Pipa yang dibuat menurut spesifikasi ini umumnya bukan untuk pipa air limbah rumah tangga atau pembuangan limbah industri. Lembaran baja yang digunakan dalam pembuatan pipa memiliki lapis logam pelindung seng galvanis, aluminium tipe 2, paduan 55% aluminium-seng, paduan seng-5% aluminium-mischmetal, atau alumunium tipe 1.

SNI 2398:2017 Tata cara perencanaan tangki septik dengan pengolahan lanjutan(sumur resapan, bidang resapan, p flow filter, kolam sanita)

Pokja PPAS   28 Mei 2019 45.432

Tata cara ini mengatur kriteria dan perencanaan teknis tangki septik sebagai pengolahan awal air limbah rumah tangga dilanjutkan dengan bidang resapan, sumur resapan, up flow filter, dan taman sanita. Tangki septik dengan pengolahan lanjutan ini untuk jumlah pemakai maksimal 50 jiwa.

SNI 8455:2017 Perencanaan pengolahan air limbah rumah tangga dengan reactor anaerobic system bersekat/baffle (RASB)

Pokja PPAS   28 Mei 2019 17.553

Standar ini mengatur tentang persyaratan umum, kriteria perencanaan, operasi dan pemeliharaan Sistem Reaktor Anaerobik Bersekat (SRAB), untuk pengolahan air limbah rumah tangga tercampur atau terpisah dengan pelayanan 5 KK sampai 200 KK. SRAB terdiri dari unit pendahuluan, unit reaktor anaerobik bersekat dan unit pengolahan lanjutan.

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan, Penanganan dan Sistem Tanggap Darurat Sampah

Pokja PPAS   28 Mei 2019 1.142

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan, Penanganan dan Sistem Tanggap Darurat Sampah mengatur: a. pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga b. penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sistem tanggap darurat rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga