Acuan Kerja: Pengelolaan Kualitas Air

Pengelolaan Kualitas Air pada Kawasan Aliran Sungai (PKA-KAS) disusun dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup dalam pengelolaan kualitas air dengan pendekatan Kawasan Aliran Sungai, yang merupakan penyederhanaan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Dalam pelaksanaan pengelolaan kualitas air perlu memperhatikan :

1.      Kesepakatan antar pihak yang dapat dilakukan melalui forum-forum antar stakeholder

 2.     Memelihara kualitas air sesuai dengan peruntukkannya, ditetapkannya kelas air dan baku mutu 

          air untuk suatu kawasan aliran sungai

3.      Secara rutin dan terencana perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas air, status 

         mutu air (kondisi tercemar atau baik), program atau kegiatan yang akan dilakukan untuk 

         mengelola atau menanggulangi/memulihkan kualitas air