Pra Lokakarya Aspek Pendanaan Dalam Pembangunan Sanitasi

Untuk membantu kabupaten/kota peserta PPSP meningkatkan pemahaman serta mendapatkan akses pada sumber-sumber dana APBN, APBD Provinsi, dana hibah masyarakat/dunia usaha atau donor luar negeri dan CSR, pengelola PPSP pusat  mengadakan Lokakarya Pra Lokakarya Aspek Pendanaan dalam Pembangunan Sanitasi yang melibatkan semua pihak : kabupaten/kota, provinsi, pusat, kalangan donor, dan dunia usaha, dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2015 di Jakarta.

Dari hasil diskusi didapatkan sumber permasalahan didaerah yaitu kurangnya kolaborasi dari semua pihak dalam pencapaian target universal access. Hingga saat ini pembangunan sanitasi di daerah baru memanfaatkan dana pusat yang berasal dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L), dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana penerus hibaan. Itu pun belum diakses secara maksimal. Masih banyak sumber dana di pusat yang dapat dimanfaatkan seperti : hibah APBN, bantuan dan subsidi (melalui mekanisme desentralisasi), penerusan pinjaman, dan skema khusus. Dukungan yang diharapkan tidak selalu dalam bentuk uang, dukungan dapat dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana air minum dan sanitasi sesuai dengan rencana dan ketentuan pemerintah. Sejumlah Kementerian/Lembaga potensial untuk berkolaborasi dalam pembangunan sanitasi. Tidak hanya K/L yang sudah tergabung dalam Pokja AMPL Nasional, melainkan terdapat juga Kementerian yang memiliki muatan pembangunan sanitasi dalam pelaksanaan program-programnya. Selain itu, perusahaan swasta juga memiliki program-program CSR dan program lainnya yang dapat dikolaborasikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sanitasi di daerah.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pra-Lokakarya akan dilakukan Lokakarya Aspek Pendanaan dalam pembangunan sanitasi dengan mempertemukan Kementerian/Lembaga (K/L) dan perusahaan swasta sebagai pihak yang memiliki sumber daya dengan pemerintah daerah yang memiliki kebutuhan pembangunan sanitasi. Pada pelaksanaan lokakarya tersebut K/L dan perusahaan swasta akan diundang untuk menjadi narasumber, dengan materi yang mencakup informasi mengenai prosedur yang terperinci untuk pengajuan usulan kerjasama pembangunan sanitasi, dan pemerintah kabupaten/kota perlu menyiapkan daftar kebutuhan rencana program dan kegiatan sanitasi serta indikasi sumber pendanaannya dengan mengacu pada dokumen MPS.