Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)

RPAM adalah pendekatan pengamanan pasokan air minum, yang meliputi penanganan di sumber air sampai dengan keran air setiap rumah tangga. Sasaran RPAM adalah memastikan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan air minum (disebut sebagai ‘4K’). Tulang punggung RPAM adalah identifikasi potensi masalah/resiko yang dihadapai suatu sistem penyediaan air minum dari hulu hingga hilir. Berdasarkan identifikasi risiko tersebut, rencana mitigasi dikembangkan dari hulu hingga hilir pula. RPAM Indonesia terdiri dari tiga komponen pembentuk yaitu Sumber, Operator dan Konsumen.