Newsletter kabar STBM, edisi 2 2014 " Advokasi STBM dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah"

Pola hidup bersih dan sehat masyarakat di Indonesia masih memperihatinkan. Kementerian Kesehatan mencatat, 40 juta penduduk Indonesia masih melakukan buang air besar sembarangan, membuang sampah dan limbah cair rumah tangga sembarangan, mengonsumsi air minum yang belum dimasak dan cuci tangan pakai sabun belum membudaya. Pola dan kebiasaan buruk ini menyebabkan tingginya angka diare pada anak dan balita di Indonesia. WHO mencatat lebih dari 100.000 balita di Indonesia meninggal setiap tahun karena diare. Bagaimana mengadvokasi agar pemerintah daerah memiliki perencanaan dan penganggaran yang mendukung replikasi, scaling up dan keberlanjutan STBM? Ada empat strategi yang harus diperhatikan yaitu : pentingnya untuk bekerja secara sistemik, melakukan advokasi di dua hulu (level pemerintah dan masyarakat), mengoptimalkan ruang formal dan membuka ruang informal serta memperkuat advokasi dengan bukti (evidence based).

Pemerintah di 5 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada telah berkomitmen untuk menganggarkan kegiatan STBM selama 4 tahun ke depan. Komitmen ini tercermin dalam Roadmap STBM yang sudah ditandatangani oleh pejabat pemerintah Kabupaten masing-masing dengan Plan Indonesia.

Program STBM kerja sama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ,Timor Tengah Utara (TTU) dan Plan Indonesia berhasil menyabet penghargaan MDG’s Award 2013 untuk kategori Layanan Air Bersih dan Sanitasi. Selama 3 tahun penerapan STBM, kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten TTS dan TTU menjadi lebih baik, hal ini bisa dilihat dari data kasus diare yang mengalami penurunan.