Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM) di Kabupaten Bima

Dalam upaya mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), pemerintah telah menyusun kebijakan nasional pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat (AMPL-BM) melalui proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan secara luas.

Berbagai permasalahan dan peluang yang ada dalam sektor AMPL dialami Kabupaten Bima disertai pengalaman pelaksanaan pembangunan AMPL secara nasional dan daerah diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang pengelolaan AMPL-BM. Oleh karena itulah maka Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM) Kabupaten Bima.