Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh yang Berada di Atas Tanah Negara

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh yang Berada di Atas Tanah Negara meuat instruksi kepada para menteri dan pejabat terkait untuk melaksanakan peremajaan pemukiman kumuh di daerah perkotaan terutama yang berada di atas tanah Negara di seluruh Indonesia, sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden.