Instruksi Walikota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggunaan Botol Air Minum Isi Ulang (Tumbler) untuk Mengurangi Penggunaan Air Minum Kemasan Sekali Pakai di Lingkup Perkantoran Pemerintah Kota Kendari

Instruksi Walikota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggunaan Botol Air Minum Isi Ulang (Tumbler) untuk Mengurangi Penggunaan Air Minum Kemasan Sekali Pakai di Lingkup Perkantoran Pemerintah Kota Kendari berisi instruksi kepada para Kepala OPD/Unit Kerja, Direksi Perusahaan Daerah, dan Aparatur Sipil Negara di Kota Kendari untuk menggunakan botol air minum isi ulang di kantor untuk mengurangi pembelian air minum kemasan plastik.