Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Regional selaku Ketua Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional Nomor Kep. 23/D.VI/02/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional

Menetapkan: Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Regional selaku Ketua Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasiona tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional.

PERTAMA: Membentuk Kelompok Kerja Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional, untuk selanjutnya disebut Pokja PPAS Nasional dengan susunan keanggtaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA:  Pokja PPAS Nasional bertugas:
a. membantu pelaksanaan tugas Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional dalam;
   1. merumuskan rekomendasi kebijakan, strategi, dan program pembangunan perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi;
   2. melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi;
   3.menyiapkan arahan kebijakan, rencana program, pencapaian target dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, dan Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2030 tujuan 6:"menjamin ketersediaan dan keberlanjutan akses universal air minum dan sanitasi" dan tujuan 11:"membangun kota-kota serta permukiman yang inklusif, berkualitas, aman, berketahanan dan berkelanjutan" pada tahun 2020; dan
   4. mengembangkan skema pembiayaan dan pendanaan yang berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk non-pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
b. melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional;
c. melaksanakan pembinaan teknis kepada kelompok kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional