Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.9/M/PPN/HK/01/2017 tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional

Menetapkan: Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KEpala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional.

PERTAMA: Membentuk Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.