Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang
meliputi:  
1. Wilayah Sungai Lintas Negara;
2. Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
3. Wilayah Sungai Strategis Nasional;
4. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
5. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota,