Kesehatan

Deskripsi :
          Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
        Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
          Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
          Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
          Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
          Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
          Apabila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat maka akan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.


Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Hak dan Kewajiban; Bab IV Tanggungjawab Pemerintah; Bab V Sumber Daya di Bidang Kesehatan; Bab VI Upaya Kesehatan; Bab VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat; Bab VIII Gizi; Bab IX Kesehatan Jiwa; Bab X Penyakit Menular dan Tidak Menular; Bab XI Kesehatan Lingkungan; Bab XII Kesehatan Kerja; Bab XIII Pengelolaan Kesehatan; Bab XIV Informasi Kesehatan; Bab XV Pembiayaan Kesehatan; Bab XVI Peran Serta Masyarakat; Bab XVII Badan Pertimbangan Kesehatan; Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIX Penyidikan; Bab XX Ketentuan Pidana; Bab XXI Ketentuan Peralihan; Bab XXII Ketentuan Penutup.