Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Bupati/Walikota menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air. Daya tampung beban pencemaran air pada sumber air ditetapkan berdasarkan debit minimal pada tahun yang bersangkutan atau tahun sebelumnya. Dalam menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air digunakan metode perhitungan yang telah teruji secara ilmiah, yaitu Metoda Neraca Massa dan Metoda Streeter-Phelps.

Apabila timbul kebutuhan untuk menggunakan metoda lain yang juga berdasarkan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kapasitas daerah, maka dapat digunakan metode diluar metoda tersebut diatas.