Penampungan Air Hujan

Penampungan Air Hujan (PAH) adalah wadah untuk menampung air hujan sebagai air baku, yang penggunaannya bersifat individual atau skala komunal, dan dilengkapi saringansi. PAH dapat dimanfaatkan secara individu atau masyarakat secara umum jika saat musim kemarau, persediaan airsedikit atau kering. Dipilih pada daerah-daerah kritis dengan curah hujan minimal 1.300 mm per tahun, dipasang di lokasi atau daerah rawan air minum.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai penampungan air hujan (PAH) berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi penyelenggaraan, skema, tabel komponen, serta pemeliharaan dari PAH.