Kategori Digilib
Pengelolaan Limbah Radioaktif
Tahun Terbit
2002
2002
Sumber
PP No.27
PP No.27
Dilihat
4.426 kali
4.426 kali
Peraturan Pemerintah ini sebagai pelaksana dari ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Peraturan ini mengatur klasifikasi limbah radioaktif, manajemen perizinan, pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan limbah radioaktif, program jaminan kualitas, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pengolahan limbah radioaktif tambang bahan galian nuklir dan tambang lainnya, program dekomisioning, serta penanggulangan kecelakaan nuklir dan/atau radiasi.
Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi dan/atau kontaminasi. Limbah radioaktif diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.
Setiap orang atau badan yang akan melakukan pemanfaatan tenaga nuklir wajib menyatakan kepada Badan Pengawas bahwa limbah radioaktif akan dikembalikan ke negara asal atau diserahkan kepada Badan Pelaksana untuk dikelola. Pengolahan limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang dapat dilakukan sendiri oleh Penghasil limbah radioaktif.
Pengelola limbah radioaktif sebelum melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif harus membuat program jaminan kualitas untuk kegiatan desain, pembangunan, pengoperasian dan perawatan, dekomisioning instalasi, serta pengelolaan limbah radioaktif. Pengelola lombah radioaktif harus melakukan pemantauan tingkat radiasi dan radioaktivitas lingkungan di sekitar instalasi.
Badan Pelaksana atau badan yang melakukan penambangan bahan galian nuklir wajib melakukan pengumpulan, pengelompokkan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif. Sebelum melaksanakan dekomisioning instalasi pengolahan limbah radioaktif, setiap Pengolah limbah radioaktif wajib menyampaikan dokumen program dekomisioning kepada Badan Pengawas. Penghasil, Pengolah, dan Pengelola limbah radioaktif harus melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan nuklir dan/atau radiasi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Bab III Klasifikasi Limbah Radioaktif; Bab IV Manajemen Perizinan; Bab V Pengolahan, Pengangkutan dan Penyimpanan Limbah Radioaktif; Bab VI Program Jaminan Kualitas; Bab VII Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan; Bab VIII Pengolahan Limbah Radioaktif Tambang Bahan Galian Nuklir dan Tambang Lainnya; Bab IX Program Dekomisioning; Bab X Penanggulangan Kecelakaan Nuklir dan/atau Radiasi; Bab XI Sanksi Administratif; Bab XII Ketentuan Pidana; Bab XIV Ketentuan Penutup.
Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi dan/atau kontaminasi. Limbah radioaktif diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.
Setiap orang atau badan yang akan melakukan pemanfaatan tenaga nuklir wajib menyatakan kepada Badan Pengawas bahwa limbah radioaktif akan dikembalikan ke negara asal atau diserahkan kepada Badan Pelaksana untuk dikelola. Pengolahan limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang dapat dilakukan sendiri oleh Penghasil limbah radioaktif.
Pengelola limbah radioaktif sebelum melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif harus membuat program jaminan kualitas untuk kegiatan desain, pembangunan, pengoperasian dan perawatan, dekomisioning instalasi, serta pengelolaan limbah radioaktif. Pengelola lombah radioaktif harus melakukan pemantauan tingkat radiasi dan radioaktivitas lingkungan di sekitar instalasi.
Badan Pelaksana atau badan yang melakukan penambangan bahan galian nuklir wajib melakukan pengumpulan, pengelompokkan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif. Sebelum melaksanakan dekomisioning instalasi pengolahan limbah radioaktif, setiap Pengolah limbah radioaktif wajib menyampaikan dokumen program dekomisioning kepada Badan Pengawas. Penghasil, Pengolah, dan Pengelola limbah radioaktif harus melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan nuklir dan/atau radiasi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Bab III Klasifikasi Limbah Radioaktif; Bab IV Manajemen Perizinan; Bab V Pengolahan, Pengangkutan dan Penyimpanan Limbah Radioaktif; Bab VI Program Jaminan Kualitas; Bab VII Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan; Bab VIII Pengolahan Limbah Radioaktif Tambang Bahan Galian Nuklir dan Tambang Lainnya; Bab IX Program Dekomisioning; Bab X Penanggulangan Kecelakaan Nuklir dan/atau Radiasi; Bab XI Sanksi Administratif; Bab XII Ketentuan Pidana; Bab XIV Ketentuan Penutup.