Rangkuman Eksekutif Aspek Pendanaan Dalam Platform Pengelolaan Persampahan


Pengelolaan sampah yang berhasil, tidak saja ditentukan oleh kemampuan lembaga pengelola dalam memperoleh pendapatan yang nantinya akan digunakan untuk operasional dan pemeliharaan. Pembiayaan juga diperlukan untuk memastikan keberlanjutan penanganan layanan, rehabilitasi sarana, termasuk dana pendukung di hulu untuk upaya pengurangan.

Hingga saat ini, pembiayaan masih dominan berasal dari anggaran pemerintah (pusat-daerah) dan baru sebagian dari retribusi. Padahal, tuntutan perluasan layanan persampahan dari masyarakat dengan sendirinya memerlukan berbagai sumber pembiayaan yang lebih andal, termasuk di dalamnya kontribusi dari pemungutan retribusi.

Menyadari kompleksnya tantangan di aspek pendanaan/pembiayaan persampahan, maka dalam platform telah disinggung beberapa aspek yang dapat digali secara serius, antara lain adalah sebagai berikut:

Optimalisasi APBD. Kegiatan ini adalah sebuah upaya sistematis yang menjadi domain Pemda. Karena persampahan menjadi urusan wajib daerah. Upaya optimalisasi itu ditempuh dengan sinkronisasi anggaran lintas OPD guna mendukung operasi dan perawatan sarana secara rutin, termasuk untuk mendukung perluasan layanan persampahan. Selain itu, dalam optimalisasi juga diperlukan sinergi pendanaan pemda dengan dana masyarakat, serta terus menerus melakukan advokasi anggaran kepada para pengambil keputusan di pemerintahan-non pemerintahan.

Pemungutan Retribusi yang Lebih Agresif. Hal ini dilakukan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan. Perbaikan mekanisme pemungutan harus dilakukan dengan serius, agar dapat memberikan kontribusi riil bagi perbaikan layanan persampahan secara keseluruhan.

Inovasi Bauran Pendanaan. Untuk ini yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan sumber-sumber pendanaan potensial yang meliputi, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan, Pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Zakat Infaq Sadaqoh Wakaf (ZIswaf), Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, Filantropi, Crowd Funding, Green Bonds, Green Sukuk, dan potensi dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Pengembangan Model Bisnis Pengelolaan Persampahan. Potensi non pemerintah menjadi salah satu potensi serius yang bisa dilakukan dengan adanya kerjasama yang produktif. Terkait hal ini, Pemda dituntut semakin siap untuk memfasilitasi partisipasi swasta sebagai mitra investor di bidang persampahan. Skema kerjasama-operasi bersama, swakelola Kawasan, serta KPBU dalam skala yang lebih sesuai menjadi media yang harus dikembangkan.

Selain 4 hal diatas, peran kapasitas kelembagaan memegang posisi strategis yang tentunya perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah dan masyarakatnya. Pasalnya, daerah dengan kepadatan penduduk tinggi memerlukan pendanaan dan kapasitas kelembagaan yang khusus. Demikian juga daerah industri atau daerah tujuan wisata yang juga memerlukan kekhususan penanganan.

Dari sisi kapasitas pendanaan yang terdapat didaerah, salah satu hal yang diperhatikan dan biasa digunakan untuk penyesuaian Lembaga pengelola adalah melihat keseimbangan antara pendapatan dengan biaya. Apabila pendapatan sekurang-kurangnya sama besar dengan total biaya, maka lembaga yang diusulkan ialah UPTD dengan penerapan PPK-BLUD. Kemudian, jika pendapatan lebih besar dari total biaya, maka bentuk yang disarankan adalah BUMD. Tetapi, Jika kedua kondisi belum tercapai, maka Dinas-UPTD adalah pilihan realistis untuk saat ini.

Menyoal keseimbangan antara pendapatan dengan total biaya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi ideal tersebut belum sepenuhnya terjadi. Bahkan, pendapatan retribusi tidak kunjung mampu dikumpulkan secara keseluruhan. Akibatnya banyak daerah yang melakukan subsidi untuk kegiatan pengelolaan, bahkan untuk operasional dan pemeliharaan.

Fakta riil yang terjadi saat ini ialah lebih dari 80 persen pendanaan berasal dari pemerintah dan selebihnya berasal dari non-pemerintah. Kondisi ini tentunya semakin menguatkan kenyataaan bahwa hingga saat ini pendanaan persampahan di banyak daerah belum berjalan dengan optimal, karena pendanaan masih bertumpu dari anggaran pemerintah yang cukup terbatas.

Terkait hal itu, untuk mencapai pengelolaan sampah yang optimal dan berkelanjutan disarankan bahwa setidaknya terdapat gabungan pendanaan dengan sebaiknya dominasi anggaran pemerintah mulai digeser menjadi 60 persen dari pemerintah dan 40 persen dari non-pemerintah (di dalamnya 20 persen kontribusi retribusi, 20 kontribusi dari kerjasama non pemerintah).

Dominasi dana pemerintah dalam jangka menengah masih cukup tinggi, tetapi dengan trend yang makin menurun dan digantikan dengan peningkatan porsi pembiayaan yang berasal dari sumber retribusi dan sumber non pemerintah, maka dengan sendirinya bauran pendanaan persampahan menjadi makin andal dan berimbang.

Secara umum, seiring tuntutan kualitas dan pengelolaan persampahan sesuai standar dalam jangka pendek dan menengah ini, beberapa hal dapat diusulkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar terus bersama sama melakukan sinergitas pendanaan persampahan, dimana penekanannya antara lain sebagai berikut:

Upaya Tingkat Pusat:

  • Penambahan jumlah infrastruktur fisik dengan memperkenalkan skema hibah, sebagai upaya pengurangan sampah di sumber dan untuk pengelolaan sampah di TPST.
  • Pengalokasian DAK fisik yang disesuaikan dengan capaian daerah
  • Peluncuran skema pembiayaan persampahan yang lebih sederhana yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah
  • Peningkatan fasilitasi pusat dalam mekanisme KPBU dan sumber daya daerah.

Upaya Tingkat Daerah:

  • Optimalisasi pendapatan layanan, dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan sesuai klasifikasi wajib retribusi
  • Pengawalan sumber bauran pendanaan yang telah ada, kemudian dilanjutkan pada intensifikasi kerjasama antar daerah dan swasta
  • Intensifikasi pemanfaatan skema KPBU, termasuk untuk TPST
  • Perluasan pembiayaan melalui pemanfaatan skema hutang. Untuk ini bisa mencontoh yang telah dilakukan Pemda Jabar
  • Inisiasi pembiayaan melalui pinjaman asset atas obligasi/surat utang berjangka daerah.