Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik mengatur: a) Tugas dan wewenang pemerintah daerah; b) Hak dan kewajiban masyarakat; c) Penyelenggara, Jenis dan Komponen SPALD; d) Pengoperasian; e) Baku Mutu; f) Kerjasama dan Kemitraan; g) Pembinaan dan Pengawasan; dan h) Insentif dan Disinsentif.