Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur: a) Asas dan Tujuan; b) Tugas dan Wewenang; c) Wadah Sampah; d) Pembatasan Timbulan Sampah; e) Pendaur Ulang Sampah; f) Bank Sampah; g) Pemanfaatan Kembali Sampah; h) Peran Pemerintah Desa dan Masyarakat terhadap Pengurangan Sampah; i) Sosialisasi; dan j) Penghargaan.