Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum mengatur: a) Nama, Objek, Subjek, dan Tarif Retribusi Jasa Umum; b) Pemungutan Retribusi, c) Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; d) Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; e) Pengembalian Kelebihan Pembayaran; f) Kadaluwarsa Penagihan; g) Pemeriksaan; dan h) Insentif Pemungutan.