Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 31/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 31/PERMEN/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri mengatur: (1) Penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) yang berdiri sendiri; (2) Penetapan lokasi dan penyediaan tanah; (3) Perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian Kasiba dan Lisiba; (4) Perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian Lisiba yang berdiri sendiri; (5 Pembinaan; (6) Penyerahan Prasarana dan Tanah untuk Pembangunan Sarana Lingkungan; serta (7) Peran Serta Masyarakat.