Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 33/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Tatacara Penunjukan Badan Pengelola Kawasan Siap Bangun dan Penyelenggara Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 33/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Tatacara Penunjukan Badan Pengelola Kawasan Siap Bangun dan Penyelenggara Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri mengatur: (a) Penyelenggaraan Pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri; (b) Badan Pengelola Kasiba; (c) Penyelenggara Lisiba; (d) Penyelenggara Lisiba yang Berdiri Sendiri; serta (e) Pembiayaan dan Periode Badan Pengelola dan Penyelenggara Lisiba yang Berdiri Sendiri.