Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum mengatur perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 23, dan Pasal 27.