Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya mengatur: a. bentuk BSPS; b. jenis kegiatan dan besaran BSPS; c. penerima BSPS; d. penyelenggaraan BSPS; dan e. pengawasan dan pengendalian.