Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dimaksudkan untuk penerapan SKKNI sebagai acuan bagi: a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, sertifikasi profesi bidang Pengelolaan SPAM; dan c. BUMN, BUMD, Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa.