Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur: a. perencanaan; b. pemrograman; c. pembinaan penyelenggaraan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.