Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengatur perencanaan, pemrograman dan penganggaran, koordinasi pelaksanaan di daerah, tugas dan tanggungjawab pelaksanaan kegiatan, persyaratan personalia SKPD Dekon/TP, petunjuk pelaksanaan kegiatan, mekanisme pencairan dana, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemeriksaan, serta pembinaan dan pengawasan.