Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan mengatur materi RTBL, pengaturan pelaksanaan di daerah, dan pembinaan teknis.  Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pihak dalam penyusunan dan pelaksanaan Dokumen RTBL. Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bertujuan sebagai acuan dalam menghasilkan Dokumen RTBL yang berkualitas, memenuhi syarat dan dapat diimplementasikan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan.