Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Teknologi Permukiman

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Teknologi Permukiman mengatur: (a) Kedudukan, Tugas dan Fungsi; (b) Susunan Organisasi; (c) Tata Kerja; (d) Eselonisasi, dan (e) Lokasi dari Loka Teknologi Permukiman.