Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Bidang Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Bidang Pekerjaan Umum mengatur: (a) penetapan usulan PLN dan/atau HLN, (b) penyiapan PLN dan/atau HLN, (c) pelaksanaan PLN dan/atau HLN; serta (d) pemantauan kegiatan PLN dan/atau HLN.