Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian PUPR

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian PUPR mengatur: a. jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU; b. kelembagaan KPBU; c. tata cara Pelaksanaan KPBU; d. prakarsa Badan Usaha; e. manajemen risiko; dan f. pemantauan dan evaluasi;